Kecil Disayang, Sudah Besar Si Anak Tega Curi Uang Ayahnya buat Judol

Loading

SAROLANGUN- Tak ada orang tua yang membesarkan anak dengan harapan suatu hari akan dipolisikan. Sejak kecil ditimang, disayang, dan dibesarkan dengan penuh kasih, namun ketika dewasa, seorang pemuda di Kabupaten Sarolangun, Jambi, justru tega mengkhianati kepercayaan ayah kandungnya sendiri.

Demi memuaskan kecanduan judi online, pemuda berinisial IP nekat membobol lemari dan mencuri uang Rp 2 juta milik ayahnya yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Uang hasil jerih payah yang dikumpulkan dengan bekerja di bawah terik matahari itu, habis dipakai untuk bermain judi slot.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Bagi sang ayah, kehilangan uang bukanlah luka yang paling dalam. Yang lebih menyakitkan, pelaku pencurian itu adalah anak kandung yang dibesarkan dengan penuh pengorbanan. Namun setelah berkali-kali memberi kesempatan, kesabarannya akhirnya habis.

Dengan berat hati, ia memilih melaporkan darah dagingnya sendiri ke polisi karena aksi serupa disebut sudah berulang kali terjadi dan membuat keluarga hidup dalam keresahan.

“Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri. Korban merasa keberatan karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan memilih menempuh jalur hukum. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, Rabu (29/7/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban berangkat bekerja ke kebun pada Senin (27/7). Rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong, sementara uang tunai Rp 2 juta disimpan di dalam lemari.

Saat pulang, korban mendapati kunci lemari telah dirusak. Uang yang dikumpulkannya dari hasil bertani sudah tidak ada lagi. Kecurigaan langsung mengarah kepada anaknya yang tidak kunjung pulang dan selama ini diketahui kecanduan judi online.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan IP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak kunci lemari untuk mengambil uang milik ayahnya.

Tak hanya itu, seluruh uang hasil pencurian itu diakuinya habis dipakai bermain judi online jenis slot.

“Pelaku mengakui mengambil uang sebesar Rp 2 juta karena kecanduan judi online. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot,” ujar Usaha Sitepu.

Kini IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Polsek Limun dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (red)

Pos terkait