![]()
SAROLANGUN – Skenario perampokan yang disusun seorang sopir truk di Sarolangun akhirnya runtuh di hadapan penyidik. Alih-alih menjadi korban kejahatan, pria berinisial R (43) justru mengaku telah menggelapkan 8,8 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah pemilik sawit, Syamres (40), melapor ke Polsek Pauh. Awalnya, R menghubungi rekan kerjanya dan mengaku dirampok saat membawa muatan sawit menuju PT SLUM. Ia mengklaim mobil, muatan sawit, hingga telepon genggamnya dibawa kabur pelaku, sementara dirinya diikat di pohon sawit sebelum berhasil melepaskan diri.
Cerita tersebut sempat membuat korban percaya. Namun, saat polisi melakukan pemeriksaan mendalam, sejumlah kejanggalan mulai terungkap. Di hadapan penyidik, R akhirnya mengakui bahwa kisah perampokan itu hanyalah rekayasa.
Pengakuan tersebut membuka fakta baru. Muatan sawit seberat 8.816 kilogram ternyata dijual ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya. Dari transaksi itu, R mengaku hanya menerima bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak kendaraan hanya menyisakan beberapa janjang sawit. Hasil penelusuran di RAM sawit juga menguatkan adanya transaksi penjualan TBS menggunakan kendaraan milik korban pada hari yang sama.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang curiga dengan keterangan sopirnya.
“Awalnya tersangka mengaku menjadi korban perampokan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan sawit milik perusahaan,” kata IPTU Hans Simangunsong, Minggu (19/7/2026)
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa sawit milik perusahaan dijual ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Canter, uang tunai yang diduga hasil penjualan sawit, telepon genggam, serta dokumen pengiriman. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (red)







