Giliran Pejabat Aktif Pemprov di Periksa Kejati Jambi, Kasus Lahan Ujung Jabung Terus Bergulir

Jambi– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus lahan di kawasan Ujung Jabung Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Dalam pemeriksaan itu, salah satu pejabat di Lingkup Pemprov Jambi ikut dipanggil untuk dijadikan saksi.

“Iya atas inisial M AL (M Alfiansyah) yang dilakukan pemeriksaan saksi dalam kasus Ujung Jabung hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Senin (20/4/2026).

Pemeriksaan ini juga merupakan bagian tindak lanjut yang sedang dikembangkan oleh Kejati Jambi dalam mengusut tuntas kasus lahan Ujung Jabung itu. Bahkan, selain M AL ada 4 orang lainnya yang ikut diperiksa sebagai saksi.

“Jadi saat ini tim penyidik Pidsus memeriksa saksi ada sebanyak 5 orang. Itu semuanya perkara Ujung Jabung termasuk itu salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi ( M AL),” ujar Noly.

Noly juga menegaskan bahwa M AL itu diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Kabid Pengembangan Wilayah di Bappeda Jambi. Saat itu, dirinya juga masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah untuk penetapan Penataan lokasi dalam kasus dugaan korupsi lahan di kawasan Ujung Jabung tersebut.

“Saat ini, yang bersangkutan itu menjabat sebagai Karo Perekonomian Pemprov Jambi ketika diperiksa,” sebut Noly.

Noly juga mengakui jika total 5 saksi yang dipanggil tersebut selain dari pejabat Pemprov ada pula dari pihak BPN. Mereka yang dipanggil itu disebut Noly masih aktif dalam menjabat di lingkup Pemprov dan BPN Tanjabtim Jambi.

“Mereka semua yang diperiksa masih aktif dalam menjabat di lingkup masing-masing. Dan semua itu dipanggil karena masuk dalam kaitan kasus itu di masa periode 2019-2023,” ucap Noly.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada 5 saksi tersebut kata Noly di panggil sejak pukul 10.00 Wib hingga selesai pukul 15.00WIB. Nantinya Kejati akan terus membuka kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pihak lain, termasuk dari pejabat sebelumnya yang ada di PUPR Jambi dalam keterkaitan perkara itu.

“Jadi semua tidak tutup kemungkinan, semua itu masuk dalam ranah tim penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini,” sebut Noly.

Sejauh ini, Noly mengatakan ada sebanyak 75 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi lahan di kawasan Pelabuhan Ujung Jabung ini. Apalagi, kasus ini juga merupakan bagian dalam proyek strategis di daerah tersebut yang digadang-gadang menjadi salah satu penggerak ekonomi di wilayah timur Provinsi Jambi.

“Jadi total sekarang saksi sudah 75 termasuk yang baru diperiksa ini, dan kita tunggu saja hasilnya kedepan,” tegas Noly.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023 ini diusut oleh Kejati Jambi. Dalam pengusutan kasus ini, Kejati telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka yang merupakan pejabat BPN di Tanjabtim.

Kedua eks pejabat BPN tersebut adalah Anggasana Siboro yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjab Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B. Keduanya ditahan dan ditetapkan tersangka pada Rabu malam (8/4) setelah sempat diperiksa sebagai saksi selama 10 jam.

Kejati Jambi juga melakukan pengembangan penyidikan lantaran lahan di kawasan Ujung Jabung itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 11,6 miliar rupiah.

Pos terkait