![]()
JAMBI- Aksi geng motor yang kian meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Krisno usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan geng motor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan di Mapolda Jambi, Rabu.
Menurut Krisno, keberadaan geng motor kini bukan lagi sekadar perilaku menyimpang remaja. Aksi mereka telah berkembang menjadi tindak kriminal yang mengganggu keamanan publik, mulai dari tawuran, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga penyebaran ancaman melalui media sosial.
“Penanggulangan geng motor tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kita harus bergerak bersama melalui edukasi, pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Krisno.
Meski menegaskan tindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelaku, Krisno menilai upaya pemberantasan geng motor tidak bisa dibebankan kepada kepolisian semata. Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga media dinilai menjadi kunci untuk mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis mampu mewujudkan Provinsi Jambi yang aman, tertib, dan bebas dari geng motor,” ujarnya.
Data Polda Jambi menunjukkan ancaman geng motor masih nyata. Selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 11 kasus, mengakibatkan tiga korban luka ringan dan satu orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, satu kasus kematian masih dalam proses penyelidikan, sementara dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Jika ditarik sejak 2024 hingga pertengahan 2026, total terdapat 35 kasus geng motor di wilayah hukum Polda Jambi. Rangkaian peristiwa itu menyebabkan empat korban luka berat, lima korban luka ringan, serta dua korban meninggal dunia. Hingga kini, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara beberapa lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tiga kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Melalui rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Kajati Jambi Sugeng Haryadi, unsur TNI, DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat itu, seluruh pihak berkomitmen memperkuat langkah pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak geng motor agar aksi teror di jalanan tidak lagi menghantui masyarakat Jambi.







