![]()
JAMBI– Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AZ membantah laporan yang dibuat RA (25) ke Polres Batang Hari. AZ mengaku justru menjadi korban penganiayaan lebih dulu. Ia menyebut dicekik hingga terjatuh, sementara seorang rekannya didorong ke kolam saat berusaha melerai. Tak lama berselang, pos swadaya tempat mereka berkumpul juga hangus terbakar.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Wonorejo, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu AZ bersama sejumlah rekannya berada di pos swadaya yang biasa digunakan warga untuk ronda malam.
Menurut AZ, RA datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan langsung mencari dirinya. Setelah beberapa kali bertanya, AZ mengaku sebagai orang yang dicari. Saat itulah, kata AZ, RA langsung mencekik lehernya dan menarik kerah bajunya hingga tubuhnya terjatuh ke tanah.
Usai mencekik korban, RA disebut meminta AZ ikut ke kawasan SDN 48 Desa Penerokan. AZ menolak karena merasa keselamatannya terancam.
Melihat kejadian itu, RO mencoba menenangkan suasana dengan menanyakan persoalan yang terjadi. Namun, menurut AZ, RA justru meminta mereka diam. Tak lama kemudian AY ikut berbicara. Saat itu RA diduga mengancam, “Bawak dio ke SD 48. Kalau dak kau bawak, kau yang aku cari.”
Suasana semakin memanas ketika GU alias UT berusaha melerai. Bukannya mereda, GU justru diduga didorong RA hingga tercebur ke kolam yang berada di dekat pos.
AZ mengatakan dugaan pencekikan terhadap dirinya, intimidasi terhadap teman-temannya, serta pendorongan GU ke kolam merupakan rangkaian awal peristiwa. Setelah itu barulah terjadi perlawanan dari beberapa remaja yang berada di lokasi.
Pada malam yang sama, rumah AZ didatangi RA bersama sejumlah orang. Keesokan harinya, rumah korban dan beberapa rekannya kembali didatangi rombongan lain yang mencari keberadaan mereka.
Rangkaian peristiwa berlanjut dengan terbakarnya pos swadaya tempat para remaja berkumpul. AZ menduga pos tersebut dibakar oleh RA bersama sejumlah rekannya.
Saat memenuhi klarifikasi di Unit Reskrim Polres Batang Hari pada 21 Mei 2026, AZ mengaku menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti itu berupa foto dan video kondisi pos yang terbakar, rekaman voice note berisi kalimat “kalau biso bawa bae, harus biso”, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
AZ juga membantah isi laporan RA yang menyebut dirinya bersama teman-temannya melakukan pungutan terhadap truk di Jalan Lintas. Menurutnya, saat kejadian mereka hanya berkumpul di pos swadaya dan RA yang datang menemui mereka menggunakan sepeda motor.
Selain itu, AZ menilai laporan RA tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian. Sebab, laporan tersebut, menurutnya, tidak memuat dugaan pencekikan, intimidasi terhadap teman-temannya, hingga dugaan pendorongan GU ke kolam yang terjadi sebelum muncul perlawanan.
AZ mengaku sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mediasi di Polres Batang Hari juga berakhir tanpa kesepakatan.
AZ berharap penyidik memeriksa seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara objektif agar fakta peristiwa terungkap secara utuh serta proses hukum berjalan berimbang. (**)







