Praktik Kotor LPG 3 Kg di Muaro Jambi Dibongkar, Sindikat Oplos Diciduk Polisi

Loading

Jambi– Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membongkar aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Praktik kotor yang telah berjalan cukup lama itu berhasil diungkap Polisi setelah adanya penggerbekan yang dilakukan.

“Ini kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, Rabu (22/4/2026).

Penggerbekan ini dilakukan di kawasan kebun sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis malam, pada 16 April 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Jadi kita menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, anggota mendapati tiga orang tengah melakukan praktik ilegal tersebut, meski satu di antaranya berhasil melarikan diri,” ujar Hernawan.

Hernawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, tabung 12 kg diperlukan sekitar empat hingga empat setengah tabung LPG 3 kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg, dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Salah satu pelaku mengaku diperintah oleh seseorang bernama David Sitorus, namun saat pengembangan, polisi justru mengamankan pria lain bernama Mycael Profit Sitorus yang diduga berperan sebagai pemasok LPG subsidi ke lokasi,” sebut Hernawan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, alat suntik atau pemindah gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik oplosan. Beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini turut diamankan di lokasi.

Sementara dalam praktik kotor ini, polisi juga menetapkan tiga tersangka berinisial R.A. (19), R.S. (22), dan M.P.S. (23). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung LPG subsidi ke lokasi.

Hernawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

Kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Praktik pengoplosan LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

“Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait migas dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya. (fe)

Pos terkait