![]()
Jambi- Persoalan kredit macet NSC Finance Cabang Jambi berujung pada laporan ke polisi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat lima konsumen mengadu dalam sepekan terakhir. Tiga di antaranya telah memberikan kuasa kepada LPKNI untuk menempuh jalur hukum melalui Polresta Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk masalah yang dilaporkan konsumen dalam proses penarikan atau penahanan kendaraan.
“Dalam sepekan sudah lima orang yang melapor, tapi baru tiga orang yang memberikan surat kuasa ke LPKNI dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi,” kata Kurniadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Menurut Kurniadi, bertambahnya pengaduan tersebut menjadi perhatian LPKNI karena konsumen membutuhkan kejelasan mengenai penyelesaian kredit bermasalah serta prosedur yang diterapkan perusahaan pembiayaan.
LPKNI meminta konsumen tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan tunggakan. Debitur diimbau memeriksa kembali perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat pemberitahuan, serta identitas dan kewenangan pihak yang melakukan penagihan.
LPKNI juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian. Namun, proses penagihan dan pelaksanaan eksekusi jaminan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terjadi perselisihan mengenai cidera janji dan konsumen tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme eksekusi perlu memperhatikan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan fidusia.
Melalui laporan tersebut, LPKNI berharap kepolisian memeriksa pengaduan konsumen dan menelusuri dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan atas persoalan yang dihadapi para debitur.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen NSC Finance Cabang Jambi mengenai pengaduan tersebut, termasuk prosedur penanganan kredit macet dan penarikan kendaraan konsumen.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai hukum. Hak konsumen harus dilindungi, tetapi kewajiban debitur juga tetap harus diselesaikan berdasarkan perjanjian yang berlaku,” tutup Kurniadi. (*)







