![]()
JAMBI– Upaya mendorong perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak baru. Persoalan penataan kawasan bersejarah seluas sekitar 3.981 hektare itu telah dibawa ke tingkat internasional melalui surat yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kepada UNESCO di Paris, Prancis.
Surat tersebut dilayangkan pada 1 Desember 2025. LPKNI menyoroti sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait zonasi kawasan serta keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya mendorong perhatian pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dinilai belum memberikan hasil yang signifikan.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.
Menurut Kurniadi, surat kepada UNESCO diharapkan dapat membuka perhatian yang lebih luas terhadap persoalan perlindungan KCBN Muaro Jambi.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.
Ia menyebut perhatian terhadap KCBN Muaro Jambi kemudian semakin meluas. Pemerintah pusat dan daerah mulai mengambil sejumlah langkah terkait penataan kawasan, termasuk pembahasan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan cagar budaya.
“Dengan adanya surat LPKNI ke UNESCO, maka kelabakan lah Indonesia, khususnya Kementerian Kebudayaan karena itu wilayah mereka. Bahkan Gubernur Jambi pun kini bersedia untuk memindahkan stockpile yang ada,” ungkapnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPKNI. Sejumlah langkah pemerintah terkait penataan kawasan perlu dilihat berdasarkan proses, kajian, serta keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Perlindungan KCBN Muaro Jambi sendiri belakangan mendapat perhatian hingga tingkat nasional. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut turut memberikan perhatian terhadap upaya menjaga kelestarian kawasan bersejarah tersebut.
Kementerian Kebudayaan di bawah Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong penataan kawasan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar kawasan. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyampaikan rencana penataan terhadap aktivitas tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan cagar budaya.
Libatkan Pemerintah Pusat
Penanganan KCBN Muaro Jambi kini tidak hanya menjadi persoalan pemerintah daerah. Sejumlah lembaga pemerintah pusat ikut terlibat, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung serta KPKNL Jambi.
Inventarisasi dan penelusuran aset negara di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari proses penataan. Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang berada di kawasan KCBN Muaro Jambi.
Perhatian juga datang dari DPR RI. Sejumlah persoalan mengenai aset, penataan kawasan, hingga aktivitas yang berada di sekitar kawasan cagar budaya menjadi hal yang perlu dikawal bersama.
Di sisi lain, izin atau aktivitas yang telah berjalan di sekitar kawasan juga perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. Pemeriksaan tersebut penting agar setiap keputusan terkait penataan kawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak yang memiliki hak secara sah.
Bukan Sekadar Persoalan Stockpile
KCBN Muaro Jambi memiliki nilai sejarah yang jauh melampaui persoalan penataan ruang maupun aktivitas ekonomi. Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan salah satu peninggalan penting peradaban masa lalu di Asia Tenggara.
Karena itu, polemik yang muncul tidak semata-mata mengenai keberadaan stockpile batu bara.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan aktivitas ekonomi, investasi, pembangunan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan kewajiban negara menjaga warisan budaya.
Stockpile dapat direlokasi. Aktivitas ekonomi dapat ditata ulang. Namun, apabila tinggalan sejarah mengalami kerusakan permanen, pemulihannya tentu tidak sesederhana memindahkan sebuah aktivitas usaha.
Kini, perhatian terhadap KCBN Muaro Jambi telah meluas dari tingkat lokal hingga nasional dan internasional. Pemerintah dituntut mengambil keputusan berdasarkan kajian yang objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Ujung dari seluruh polemik ini bukan sekadar siapa yang harus memindahkan stockpile, tetapi bagaimana negara memastikan kawasan bersejarah seluas 3.981 hektare itu tetap terlindungi untuk generasi yang akan datang. (red)







