![]()
Jambi- Pengguna knalpot brong di Kota Jambi menjadi sasaran penertiban polisi. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memastikan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditindak dalam Operasi Patuh Siginjai 2026.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan, penggunaan knalpot bising masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Suara keras dari kendaraan dinilai mengganggu ketenangan warga hingga kenyamanan pengguna jalan.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi hukum, dan ini akan menjadi sasaran kita dalam Operasi Patuh Siginjai ini,” kata Adi Benny, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat terkait knalpot brong terus menjadi perhatian kepolisian. Warga menginginkan penertiban dilakukan secara konsisten agar suara bising kendaraan tidak lagi mengganggu aktivitas sehari-hari.
Keluhan tersebut menjadi salah satu perhatian Ditlantas Polda Jambi dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Polisi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai aturan penggunaan kendaraan di jalan raya.
“Yang pasti kita saat ini dari Ditlantas Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara. Kita juga selalu mengingatkan agar masyarakat tidak memodifikasi kendaraan dengan komponen yang bertentangan dengan ketentuan teknis,” ujarnya.
Adi Benny menjelaskan, penertiban knalpot brong menjadi bagian dari Operasi Patuh Siginjai 2026. Melalui operasi tersebut, petugas akan mengedepankan edukasi sekaligus mengambil tindakan terhadap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Dalam pelaksanaan operasi, kepolisian juga mengingatkan pengendara untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis, melengkapi dokumen, serta mematuhi aturan lalu lintas. Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo agar personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Adi Benny mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 dengan tidak menggunakan komponen kendaraan yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan, ketertiban berlalu lintas membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.
“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, kami mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya. (Fe)







