DPRD Jambi Dorong Pemda Usulkan Wilayah Tambang Rakyat ke Pusat

Loading

Jambi – DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten aktif mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Anggota DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, skema WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR) perlu diperjuangkan bersama agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.

“Upaya ini harus didorong bersama-sama Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten kepada pemerintah pusat,” ujar Fauzi, Sabtu (15/8/2026).

Dia menjelaskan, usulan mengenai WPR dan IPR telah dimasukkan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2026.

Namun, penetapan WPR dan IPR merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu, tetapi aktif mengajukan usulan agar kebijakan tersebut bisa direalisasikan.

Menurut Fauzi, penetapan wilayah pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu langkah untuk menata aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung tanpa izin. Dengan adanya batas wilayah dan perizinan yang jelas, kegiatan masyarakat diharapkan tidak merambah kawasan yang dilarang untuk pertambangan.

“Dampaknya masyarakat pemegang izin bisa tenang saat melakukan kegiatan pertambangan di lokasi yang telah ditentukan melalui IPR,” katanya.

Fauzi menyoroti aktivitas PETI di Jambi yang dinilai semakin tidak terkendali. Kegiatan pertambangan emas ilegal bahkan telah memasuki kawasan yang dilindungi, termasuk taman nasional dan kawasan Geopark Merangin.

Jika tidak ditangani, aktivitas tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi yang menjadi bagian penting dari kekayaan alam Jambi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi itu juga menyebut aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya ditemukan di kawasan taman nasional, tetapi telah merambah hingga aliran Sungai Batanghari.

Dia mengatakan, pembahasan RTRW di tingkat pansus telah memberikan ruang bagi kebijakan WPR. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti usulan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kita (pansus) berikan bagian, sisa satu pasal memberikan ruang untuk melahirkan sebuah kebijakan WPR itu. Tinggal ditindaklanjuti antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, harus didorong,” jelasnya.

Fauzi menilai, penataan pertambangan rakyat juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Aktivitas pertambangan yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan melalui mekanisme perizinan, sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu menegaskan, pemerintah perlu menentukan sikap yang jelas terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Penegakan larangan harus dilakukan secara konsisten, sementara masyarakat yang dapat memenuhi ketentuan perlu memperoleh jalur legal sesuai aturan.

“Kalau mau dilarang, larang semua. Jika tidak, buat aturan agar legal, sehingga negara mendapat masukan dan masyarakat terbantu,” tutupnya. (*)

Pos terkait