Setahun Kabur, Terpidana Zina Ditangkap di Rumahnya oleh Tim Tabur Kejati Jambi

Loading

JAMBI- Setelah sekitar satu tahun dua bulan menjadi buronan, terpidana kasus perzinahan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Wahyu ditangkap di rumahnya di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025. Tim Tabur Kejati Jambi menangkapnya bersama personel Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di kawasan Pasar Nipah Panjang, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya di Jambi, Sabtu (22/8/2026).

Wahyu merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana Pasal 284 ayat (2) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025, dia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara serta dibebani biaya perkara Rp 2.500.

Perkara tersebut bermula ketika Wahyu dinyatakan terbukti melakukan perzinahan dengan Yuliani, seorang perempuan yang masih terikat perkawinan. Hubungan keduanya diketahui oleh suami Yuliani hingga kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses melalui jalur hukum.

Perkara Yuliani sendiri diproses secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kemudian melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025. Namun, Wahyu tidak menjalani hukuman dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah pencarian dilakukan selama lebih dari setahun, keberadaan Wahyu akhirnya diketahui di kediamannya. Tim Tabur kemudian bergerak dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

“Wahyu saat diamankan bersikap kooperatif. Setelah itu yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Nolly.

Nolly mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan,” katanya.

Kejati Jambi juga mengingatkan para buronan lain yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Termasuk Yuliani yang masih dicari dalam perkara tersebut.

Nolly menegaskan Kejaksaan akan terus memburu para DPO yang belum memenuhi kewajibannya menjalani proses hukum.

“Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Nolly. (red)

Pos terkait