Karhutla Jadi Perhatian, Kapolda Jambi Ingatkan Pelaku Pembakaran Bisa di Bui 15 Tahun

Loading

JAMBI– Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerbitkan maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Maklumat itu dikeluarkan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau saat ini.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan, seluruh pelaku pembakaran hutan maupun lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) yang menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, ekonomi, serta mencoreng citra bangsa. Karena itu, setiap pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam maklumatnya, Jumat (31/7/2026).

Dalam maklumat itu juga dijelaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 308 KUHP baru. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun apabila pembakaran mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, hutan maupun lahan yang terbakar akan dikenakan status quo, sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dialihkan kepada pihak mana pun sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Warga yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun dugaan tindak pidana pembakaran diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani.

“Apabila masyarakat menemukan hutan dan lahan terbakar atau melihat adanya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, segera hubungi Call Center Polri 110,” demikian bunyi maklumat Kapolda Jambi. (red)

Pos terkait