Respon Hiswana Migas Jambi soal Kasus Oplosan Gas Subsidi Digerbek Polisi

Loading

Jambi – Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi gas non subsidi berhasil dibongkar polisi di Jambi. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, (Hiswana Migas) pun angkat bicara soal kasus itu.

“Mengenai soal itu, kita tentu sangat menyayangkan adanya praktik pengoplosan LPG subsidi yang dinilai merugikan masyarakat serta mencederai program pemerintah dalam penyaluran energi bersubsidi ini ya,” kata Kabid LPG Hiswana Migas Jambi, Yudy Eko, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026)

Menurut dia, distribusi LPG subsidi memiliki aturan ketat dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Namun jika ada yang menyalahgunakan artinya sudah merugikan masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi jika tindakan pengoplosan ini apabila terbukti ada pangkalan yang terlibat dan melakukan pelanggaran distribusi maka Agen langsung memberikan sangsi PHU ( Pemutusan Hubungan Usaha ) sesuai kontrak yg dilakukan antara Agen dan Pangkalan dan proses hukum juga mesti berjalan,” ujar Eko.

Namun begitu, Eko juga menyampaikan bahwa tidak tutup kemungkinan pula jika tindakan pengoplosan ini dilakukan pihak agen. Maka Hiswana juga akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.

“Jadi kita harus benar-benar tahu apakah ada keterlibatan itu, jika ada terlibat, maka Agen akan di PHU oleh Pertamina sesuai dengan kontrak Agen bersama Pertamina, serta proses hukum pun juga mesti berjalan,” tegas Eko.

Tidak hanya itu saja, mengenai soal kasus yang terjadi. Hiswana Migas sebut Eko juga terus menerus menyampaikan serta mengimbau agar setiap agen maupun Pangkalan harus benar-benar melakukan penyaluran dengan baik. Dia menekankan agar para agen maupun Pangkalan jangan berbuat curang atau menjual ke salah sasaran sehingga dapat membuat oknum melakukan hal pengoplosan yang merugikan masyarakat banyak.

“Jadi, kita dari Hiswana Migas selalu dan tak henti-hentinya memberikan arahan, himbauan dan perintah agar para anggota dalam hal ini agen penyalur lpg bersubsidi untuk melakukan penyaluran sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Pertamina Patra Niaga,” ucap Eko.

Eko juga menegaskan bahwa komitmen Hiswana Migas tentu juga bakal mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pengoplosan gas LPG subsidi. Menurutnya itu penting untuk menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran

Hiswana Migas juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi di lapangan.

Sementara itu, kasus pengoplosan ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membongkar aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Praktik kotor yang telah berjalan cukup lama itu berhasil diungkap Polisi setelah adanya penggerbekan yang dilakukan.

“Ini kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, Rabu (22/4/2026).

Penggerbekan ini dilakukan di kawasan kebun sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis malam, pada 16 April 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Jadi kita menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, anggota mendapati tiga orang tengah melakukan praktik ilegal tersebut, meski satu di antaranya berhasil melarikan diri,” ujar Hernawan.

Dalam membongkar praktik kotor ini, polisi juga menetapkan tiga tersangka berinisial R.A. (19), R.S. (22), dan M.P.S. (23). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung LPG subsidi ke lokasi.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Praktik pengoplosan LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

“Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait migas dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Pos terkait