![]()
Jambi- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan mulai merambah kawasan Geopark Merangin, Jambi. Keberadaan tambang emas ilegal di sekitar kawasan yang menyimpan jejak geologi berusia ratusan juta tahun itu memunculkan kekhawatiran baru. Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas tersebut dikhawatirkan mengancam kelestarian kawasan yang telah diakui sebagai bagian dari warisan geologi dunia.
Laporan mengenai masuknya aktivitas PETI ke sekitar kawasan Geopark mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah cepat. Pemerintah menggelar koordinasi lintas instansi untuk menyusun strategi penyelamatan kawasan sekaligus mencegah meluasnya aktivitas pertambangan ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, mengatakan pemerintah tidak ingin kawasan yang menjadi kebanggaan Jambi itu mengalami kerusakan akibat eksploitasi emas tanpa izin.
“Kita sudah mendapatkan laporan terkait aktivitas ini. Warisan dunia ini harus segera kita jaga dan jangan sampai dirusak oleh penambangan emas ilegal,” katanya.
Hasil koordinasi tersebut melahirkan keputusan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, instansi teknis, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga unsur terkait lainnya. Tim itu akan bertugas melakukan pemetaan lokasi, pengawasan, penertiban, serta upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak semakin meluas.
Pemerintah menetapkan kawasan inti Geopark seluas sekitar dua kilometer persegi sebagai prioritas pengamanan. Area tersebut dinilai memiliki nilai ilmiah paling tinggi karena menyimpan rekaman sejarah bumi yang menjadi dasar penting dalam pengembangan ilmu geologi, pendidikan, konservasi, dan pariwisata.
“Fokus kami adalah menyelamatkan kawasan inti Geopark. Kawasan itu harus steril dari aktivitas PETI dan menjadi prioritas pengamanan bersama,” ujar Zulhifni.
Ancaman terhadap Geopark Merangin tidak hanya dipandang sebagai persoalan penambangan ilegal semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan konservasi geologi yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang. Kerusakan bentang alam akibat aktivitas tambang dikhawatirkan akan meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Upaya penyelamatan Geopark Merangin menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kawasan bernilai geologi tinggi tersebut. Di satu sisi, tekanan ekonomi masih mendorong munculnya aktivitas tambang ilegal. Di sisi lain, kerusakan yang ditimbulkan berpotensi menghilangkan warisan alam yang membutuhkan waktu ratusan juta tahun untuk terbentuk, tetapi dapat rusak hanya dalam hitungan hari akibat aktivitas manusia.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Merangin akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Tim Terpadu sebagai dasar hukum penanganan di lapangan. Pemerintah berharap seluruh instansi memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui edukasi mengenai pentingnya menjaga Geopark Merangin sebagai aset lingkungan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata.
“Pemerintah menilai penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dibebankan kepada aparat penegak hukum saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tegas Sekda. (Redaksi)







