Ivan Wirata Ingatkan Pengalihan PPPK Jangan Sekadar Hemat APBD Jambi

Loading

Jambi – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengingatkan pengalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat harus memberikan manfaat nyata. Potensi penghematan APBD hingga Rp 200,6 miliar per tahun dinilai perlu dihitung secara transparan sebelum digunakan untuk membiayai program pembangunan.

Ivan mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, besarnya penghematan harus dipastikan berdasarkan cakupan pegawai yang benar-benar dialihkan, perubahan transfer pusat, serta kewajiban pembiayaan yang masih menjadi tanggung jawab daerah.

“PPPK yang telah lama mengabdi membutuhkan status, penghasilan yang layak, serta jalur pengembangan karier. Tapi angka penghematan itu harus dihitung secara transparan sebagai penghematan bersih, bukan sekadar penghematan bruto,” ujar Ivan, Jumat (21/8/2026).

Dia menjelaskan, jumlah pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 21.136 orang. Rinciannya terdiri atas 9.142 aparatur sipil negara (ASN), 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, dan 2.104 tenaga honorer.

Dengan komposisi tersebut, jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai 9.890 orang atau sekitar 46,8 persen dari total pegawai Pemprov Jambi.

Pemprov Jambi memperkirakan pengalihan pembiayaan guru PPPK ke APBN dapat mengurangi belanja daerah sekitar Rp 179 miliar per tahun. Jika tenaga kesehatan dan tenaga teknis juga masuk dalam skema pengalihan, potensi pengurangan belanja disebut mencapai Rp 200,6 miliar per tahun.

Meski demikian, Ivan menilai angka Rp 179 miliar lebih tepat dijadikan skenario dasar perhitungan. Sebab, informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat yang menjadi rujukan secara eksplisit menyebut pengalihan status kepegawaian guru, sedangkan cakupan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis masih perlu dipastikan.

“Jangan sampai judulnya seluruh PPPK menjadi kewenangan pusat, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata baru guru. Pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang utuh agar PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak membangun harapan berdasarkan informasi yang belum final,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu mengatakan, kepastian kebijakan sangat penting bagi pegawai yang telah lama mengabdi. Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme peralihan status, termasuk peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 serta kesempatan mengikuti seleksi ASN bagi guru PPPK penuh waktu.

Menurut Ivan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan tersebut masih perlu ditunggu. Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun menyusun perencanaan anggaran.

Dia turut menyoroti nasib PPPK tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah pusat, kata dia, perlu memperjelas apakah tenaga kesehatan juga akan dialihkan menjadi pegawai pusat atau terdapat skema pembiayaan lain, termasuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya ditentukan sesuai kebijakan pemerintah.

Selain itu, status 2.104 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jambi juga perlu diverifikasi. Pemeriksaan tersebut mencakup nama pegawai, masa kerja, jabatan, unit penempatan, kebutuhan organisasi, serta status dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ivan menilai persoalan ini berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah. APBD Provinsi Jambi 2026 memiliki pendapatan sekitar Rp 3,7 triliun dan belanja sekitar Rp 3,8 triliun.

Dengan struktur tersebut, potensi penghematan Rp 179 miliar setara sekitar 4,71 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, penghematan Rp 200,6 miliar setara sekitar 5,28 persen.

Jika mengacu pada porsi belanja pegawai yang sebelumnya dilaporkan berada di kisaran 39 persen, pengalihan pembiayaan guru PPPK secara ilustratif dapat menurunkan porsinya menjadi sekitar 34,3 persen. Apabila seluruh PPPK ikut dibiayai pemerintah pusat, porsinya diperkirakan turun menjadi sekitar 33,7 persen.

Namun, angka tersebut masih berupa simulasi dan bergantung pada cakupan pengalihan serta perhitungan belanja pegawai yang digunakan.

“Kita masih membutuhkan penyesuaian sekitar Rp 141 miliar hingga Rp 163 miliar untuk mencapai batas 30 persen, tergantung cakupan pegawai yang benar-benar dialihkan. Jadi kebijakan ini bukan satu-satunya penyelesaian masalah struktur APBD,” katanya.

Ivan menjelaskan, selama ini pembiayaan formasi PPPK juga diperhitungkan dalam skema DAU. Karena itu, apabila gaji pegawai dialihkan langsung ke APBN, perlu diperjelas apakah pemerintah pusat akan menyesuaikan alokasi DAU atau transfer ke daerah.

“Ruang fiskal bersih harus dihitung dari beban gaji yang benar-benar dialihkan, dikurangi perubahan DAU/TKD, kewajiban daerah yang masih tersisa serta biaya transisi,” terangnya.

Dia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, Dinas Pendidikan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka perhitungan secara terperinci.

Komponen yang perlu diperiksa meliputi gaji pokok, tunjangan, tambahan penghasilan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, jaminan sosial, tunjangan profesi, hingga biaya pengembangan kompetensi pegawai.

“DPRD akan meminta BKAD, BKD, Bappeda, Disdik dan OPD terkait membuka kertas kerja perhitungannya. Kita ingin mengetahui dari mana angka Rp 179 miliar dan Rp 200,6 miliar itu berasal serta berapa yang benar-benar menjadi ruang fiskal bersih,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan Pemprov Jambi agar tidak terburu-buru menghapus anggaran gaji PPPK dalam penyusunan APBD 2027 sebelum terdapat kepastian regulasi dan pelaksanaan pengalihan.

Penyesuaian anggaran, menurutnya, harus didasarkan pada regulasi resmi, petunjuk teknis, daftar pegawai yang dialihkan, tanggal efektif pengalihan, serta kepastian dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN.

“Jangan sampai status PPPK sudah berubah, tetapi pembayaran APBN belum siap. Sebaliknya, jangan sampai APBD sudah menghapus anggaran gaji sementara proses pengalihan tertunda. Negara wajib menjamin tidak ada satu bulan pegawai terlambat menerima haknya,” tegasnya.

Apabila penghematan benar-benar terealisasi, Ivan meminta dana tersebut diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Prioritasnya antara lain perbaikan jalan dan jembatan provinsi, jaringan irigasi, penyediaan air minum, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik lainnya.

Dia menegaskan, pengurangan beban APBD harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.

“Penghematannya harus terlihat dalam bentuk jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang meningkat, sekolah yang lebih layak dan pelayanan publik yang semakin cepat,” tutupnya. (*)

Pos terkait