Ratusan Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Lapas kelas II A
Ist

Pseko.id | JAMBI – Sebanyak 836 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi mendapatkan pemotongan hukuman masa tahanan atau remisi lebaran tahun 2022.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan bahwa dari 836 tahanan yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas.

Bacaan Lainnya

“Total ada 836 warga binaan ya dengan rincian, warga binaan Narkotika 531 orang, Pidum 280 orang, Korupsi 9 orang, Perikanan 7 orang, Migas 6 orang, Illegal Logging 2 orang dan ITE 1 orang,” kata Jatmiko, Senin (2/5)

Jatmiko mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan semoga selalu dapat tertib di dalam lapas.

“Selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi dan terus untuk selalu berbuat baik, mengikuti semua program pembinaan serta mematuhi aturan tata tertib yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait