![]()
Batang Hari– Rencana eksekusi lahan perkebunan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Batang Hari, Jambi, memunculkan kekhawatiran berantai. Karyawan perusahaan turun berdemonstrasi karena takut kehilangan pekerjaan, sementara sejumlah siswa sekolah dasar ikut bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kekhawatiran tersebut, persoalan eksekusi lahan seluas 1.329,31 hektare itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian. Bahkan, dalam sidang perlawanan eksekusi, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof Dr Eman Suparman menilai putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut bermasalah dan pada dasarnya tidak dapat dieksekusi.
“Putusan Mahkamah Agung itu non-eksekutabel, tidak bisa dieksekusi pada dasarnya,” kata Eman saat menjadi ahli dalam sidang perlawanan eksekusi di PN Muara Bulian, Jumat (28/8/2026).
Rencana eksekusi tersebut sebelumnya juga telah memicu aksi karyawan PT BSU. Mereka mendatangi Mapolres Batang Hari untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib pekerjaan mereka apabila lahan perusahaan benar-benar dieksekusi.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa lahan. Mereka khawatir eksekusi akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kekhawatiran itu bahkan merembet ke lingkungan sekolah. Sejumlah siswa SD disebut ikut menyampaikan keresahan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo. Mereka meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi yang dapat berdampak pada lingkungan sekolah mereka.
Di saat persoalan tersebut mulai menyentuh kehidupan pekerja dan masyarakat, proses hukumnya masih berlangsung. PT BSU mengajukan perlawanan terhadap rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 2 September 2026.
Dibalik persoalan itu pun, terkait permasalahan eksekusi lahan mantan Ketua KY juga soroti objek eksekusi. Didalam persidangan, Eman menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada putusan, tetapi juga pada objek yang akan dieksekusi.
Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut, PN Muara Bulian tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi lahan yang berada di luar wilayah hukumnya.
“Tidak ada hak Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengeksekusi lahan yang ada di kabupaten lain, walaupun itu ada di amar putusan Mahkamah Agung. Itu tidak bisa, kewenangan itu tidak ada,” ujarnya.
Eman juga menyebut terdapat objek yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. Padahal, menurut dia, lahan tersebut tidak pernah disebut sebagai objek gugatan sejak awal perkara.
“Apalagi ada wilayah di luar Kabupaten Batang Hari. Ada lahan atau objek sengketa di Kabupaten Muaro Jambi, itu tidak pernah ada di dalam gugatan disebutkan,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana eksekusi dapat dilakukan apabila batas dan lokasi objek yang hendak dieksekusi tidak jelas.
“Jangan karena kesalahan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seolah-olah eksekusi itu boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Jelas pasti lebih kalau tidak jelas batas-batas tanahnya,” ucap Eman.
Eman juga mempertanyakan tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap objek tanah atau desente dalam proses persidangan.
“Kenapa tidak pernah desente saat persidangan berlangsung? Tidak pernah diperiksa di tempat oleh majelis hakim. Lalu bagaimana bisa ini dieksekusi?” tegasnya.
Saat ini, permasalahan sengketa lahan oleh perusahaan BSU ini tinggal menghitung hari. Selain nasib ratusan karyawan yang bakal terdampak PHK serta sekolah dasar yang akan di gusur juga jadi dampak besar utama.
Sejauh ini, dalam putusan yang menjadi dasar perkara itu adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Dalam amar putusannya, MA memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam (SAD).
Namun, pelaksanaan putusan tersebut kini dilawan oleh PT BSU. Perusahaan meminta eksekusi ditunda karena menilai terdapat persoalan pada objek maupun dasar pelaksanaannya.
Jadwal eksekusi disebut akan dilakukan pada 2 September 2026. Dengan demikian, persoalan hukum tersebut kini berhadapan dengan kekhawatiran sosial yang sudah lebih dulu muncul di tengah masyarakat.
Di satu sisi, ada pekerja yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, ada siswa sekolah dasar yang ikut menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Sementara di ruang sidang, pihak perusahaan meminta majelis hakim menilai kembali dasar dan objek eksekusi.
Selain Eman, PT BSU melalui kuasa hukumnya Wajdi menghadirkan ahli agraria Dr Iing R Sodikin Arifin serta ahli geodesi Dr Lalu Akhmad Farhan.
Iing menjelaskan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat harus mendapatkan pengukuhan dan pengesahan dari negara.
“Tidak bisa ada hak di atas hak yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada boleh ada hak ulayat di atas tanah negara dalam bentuk HGU,” katanya.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang menurutnya menegaskan perlunya pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
“Keduanya menuntut adanya pengakuan dari negara. Jadi seperti disampaikan oleh ahli, keberadaan masyarakat adat itu tidak serta-merta hanya didasarkan pada pengakuan sepihak,” kata Wajdi.
Menurut Wajdi, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta majelis hakim menghentikan rencana eksekusi.
“Jadi hakim agung itu menyampingkan hukum positif itu. Itulah kesalahan pertimbangan dari MA,” ujarnya.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim PN Muara Bulian. Sidang perlawanan eksekusi dipimpin Ketua Majelis Hakim Farah Erifa Roni, SH, bersama hakim anggota Rizky Amalia, SH, MH, dan Cakra Budi Prasetyo, SH, MH.
Sementara waktu eksekusi semakin dekat. Jika tetap dilaksanakan, dampaknya dikhawatirkan tidak berhenti pada persoalan lahan, tetapi juga menyentuh nasib para pekerja dan keluarga mereka.
“Di tengah situasi itu, karyawan yang takut kehilangan pekerjaan telah menyampaikan aspirasi, bahkan siswa SD ikut bersurat kepada Presiden Prabowo. Sedangkan di pengadilan, PT BSU masih berupaya meyakinkan majelis hakim agar rencana eksekusi tersebut ditunda,” kata Wadji.







