Sengketa Lahan Gambut Jaya Muaro Jambi Memanas, Kuasa Hukum Bantah 105 SHM Dibatalkan

Loading

Muaro Jambi – Tim kuasa hukum pemegang 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, membantah informasi yang menyebut sertifikat tersebut telah atau akan dibatalkan. Mereka menegaskan hingga kini tidak ada keputusan resmi dari instansi berwenang maupun putusan pengadilan yang menyatakan pembatalan atas ratusan sertifikat tersebut.

Kuasa hukum para pemegang sertifikat, Badia Amin, mengatakan pemberitaan mengenai pembatalan 105 SHM atas nama Fairizal Azmi dan pemegang hak lainnya dinilai prematur karena proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penelitian dan verifikasi lapangan.

“Hingga saat ini tidak terdapat satu pun keputusan administratif dari ATR/BPN maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pembatalan terhadap 105 SHM tersebut,” kata Badia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/6/2026).

Menurut dia, agenda yang berlangsung di Desa Gambut Jaya pada 3 Juni lalu merupakan kegiatan joint survey atau pemeriksaan lapangan yang melibatkan ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kementerian Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemegang sertifikat serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan itu, tim teknis melakukan pencocokan data fisik dan data yuridis terhadap objek tanah yang menjadi sengketa. Badia menyebut proses verifikasi masih berjalan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan hukum terkait status sertifikat yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan tim dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi juga meminta pihak yang mengklaim sebagai peserta Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) untuk menunjukkan objek lahan, batas-batas serta titik koordinat yang menjadi dasar klaim mereka.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kata Badia, pihak yang mengajukan klaim tersebut belum dapat menunjukkan batas-batas lokasi secara pasti sehingga proses verifikasi membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh tim teknis.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut hingga berakhirnya kegiatan joint survey belum terdapat dokumen yang dapat diverifikasi secara langsung terkait status peserta TSM pada lokasi yang menjadi objek sengketa. Karena itu, seluruh klaim yang muncul masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.

Badia menegaskan secara hukum sertifikat hak milik masih merupakan alat bukti hak yang kuat selama belum dibatalkan melalui prosedur hukum yang sah.

“Sertifikat Hak Milik tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan klaim sepihak, asumsi maupun dugaan yang belum teruji melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan para pemegang sertifikat tetap menghormati seluruh proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh instansi terkait. Namun pihaknya meminta semua pihak mengedepankan asas kepastian hukum dan tidak menggiring opini seolah-olah telah terjadi pembatalan sertifikat sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Saat ini, proses penyelesaian persoalan lahan di Desa Gambut Jaya masih berada pada tahap penelitian dan verifikasi lapangan. Hasil akhir dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi instansi berwenang dalam menentukan langkah administratif maupun hukum selanjutnya. (Fe)

Pos terkait