Maulana Kerahkan Satgas Bahagia ke Seluruh Kecamatan, PKL hingga Pembuang Sampah Disasar

Loading

Jambi- Pemerintah Kota Jambi mulai mengintensifkan penertiban di ruang publik melalui pengerahan Satgas Bahagia ke seluruh kecamatan. Satuan tugas ini disiapkan untuk menindak berbagai pelanggaran ketertiban umum, mulai dari aktivitas di persimpangan jalan, persoalan sampah, hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).

Wali Kota Jambi Maulana memimpin apel gelar pasukan sekaligus melepas personel Satgas Bahagia, Senin (11/5/2026). Personel akan disebar ke wilayah kecamatan untuk melakukan pengawasan dan memastikan peraturan daerah diterapkan di lapangan.

“Kami melaksanakan apel gelar pasukan Satpol PP untuk melepas Satgas Bahagia yang tujuan utamanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman di Kota Jambi serta menegakkan peraturan daerah. Personel nantinya akan didistribusikan ke seluruh kecamatan,” ujar Maulana.

Salah satu sasaran penertiban adalah kawasan lampu lalu lintas atau traffic light. Pemkot Jambi menaruh perhatian terhadap aktivitas meminta-minta yang melibatkan anak, manusia silver, serta kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Maulana menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan dan persimpangan agar tetap tertib. Pemerintah juga menyoroti praktik eksploitasi anak yang perlu ditangani agar anak-anak tidak terus berada dalam situasi yang membahayakan.

“Tugasnya memastikan aturan ditegakkan di traffic light Kota Jambi, agar tidak ada lagi eksploitasi anak untuk meminta-minta, manusia silver, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban,” katanya.

Selain persoalan di jalan raya, pengelolaan sampah menjadi perhatian dalam operasi Satgas Bahagia. Kebijakan penataan sistem persampahan melalui pengangkutan dari rumah ke rumah menggunakan bentor menuntut kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal dan ketentuan.

Pemkot Jambi mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Berkaitan dengan itu, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dilakukan penindakan berupa denda sesuai perda,” tegas Maulana.

Penataan pedagang kaki lima juga masuk dalam agenda pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas perdagangan masyarakat tetap didukung, tetapi penggunaan ruang publik harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu pejalan kaki, arus lalu lintas, maupun fungsi fasilitas umum.

Maulana mengingatkan pedagang agar tidak meninggalkan gerobak di badan jalan. Pemerintah juga akan menyoroti bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta pemasangan media iklan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mendorong ekonomi masyarakat tumbuh, tetapi ada regulasinya. PKL tidak boleh meninggalkan gerobaknya di jalanan, termasuk bangunan di atas drainase dan pemasangan advertising yang melanggar aturan,” ujarnya.

Pengerahan Satgas Bahagia diharapkan membuat pengawasan lebih dekat dengan masyarakat dan mempercepat penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan. Namun, pelaksanaan penertiban tetap membutuhkan koordinasi antarpetugas serta komunikasi dengan warga agar aturan dapat dipahami dan dijalankan.

Maulana pun meminta masyarakat ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. Menurutnya, upaya pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi warga.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kota yang tertib. Dengan komunikasi dan kolaborasi, insyaallah semua dapat terwujud,” pungkasnya.

Pos terkait