DPRD Jambi Bakal Panggil PT ABT, Kebakaran Konsesi 800 Hektare Disorot

Loading

Jambi – DPRD Provinsi Jambi berencana memanggil PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) untuk meminta penjelasan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan yang disebut mencapai 800 hektare. DPRD juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Ansori Hasan mengatakan, penanganan karhutla di kawasan konsesi tidak cukup hanya mengandalkan laporan perusahaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu memastikan fakta di lapangan, termasuk penyebab kebakaran dan kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan.

“Jangan hanya menerima laporan dari korporasi. Kepala daerah bersama APH harus turun langsung ke lapangan dan melihat bagaimana kondisi sebenarnya. Kita ingin fakta lapangan yang menjadi dasar dalam mengambil tindakan,” ujar Ansori, Sabtu (12/9/2026).

Dia menyoroti kebakaran di wilayah konsesi PT ABT yang mencakup Blok 2 di Kecamatan Pemayungan serta Blok 1 di Kecamatan Sumay atau Suo-Suo. Kawasan Blok 1 juga disebut menjadi lokasi campsite perusahaan.

Menurut Ansori, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan luas area terdampak, penyebab kebakaran, serta sejauh mana kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla telah dijalankan.

Dia menilai perusahaan pemegang konsesi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengantisipasi kebakaran, termasuk sumber air, embung, personel pemadam, patroli, dan sistem deteksi dini.

“Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar konsesi justru menerima dampaknya, sementara kontribusi dan upaya pencegahan di lapangan tidak sebanding dengan luas wilayah yang dikelola. Sarana dan prasarana harus memadai, adakah mereka memiliki penampungan air seperti embung untuk mengatasi karhutla jika terjadi, itu kan standarnya,” katanya.

Ansori meminta Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla melakukan investigasi menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran di wilayah konsesi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai izin konsesi berjalan, tetapi persoalan karhutla terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, DPRD akan meminta waktu untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT ABT dan perusahaan pemegang konsesi lainnya di Kabupaten Tebo.

“Kita akan meminta waktu dan memanggil langsung PT ABT serta perusahaan pemilik konsesi lainnya dalam RDP di DPRD Provinsi Jambi. Mereka harus menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi di lapangan, langkah pencegahan, kesiapan sarana dan prasarana, serta tanggung jawab perusahaan dalam menangani karhutla,” ujarnya.

Selain PT ABT, Ansori meminta evaluasi juga dilakukan terhadap perusahaan pemegang konsesi lain di Kabupaten Tebo, termasuk PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Tebo Indah.

Menurutnya, persoalan PT ABT sebelumnya juga pernah dibahas melalui RDP di Kabupaten Tebo bersama komisi terkait. Forum tersebut, kata dia, turut diinisiasi Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), yang menyampaikan sejumlah data dan temuan terkait kondisi perusahaan serta dampaknya terhadap masyarakat dan daerah.

“Ini bukan persoalan yang baru muncul hari ini. Sudah pernah dibahas melalui RDP. Data dan fakta lapangan juga pernah disampaikan oleh teman-teman Gemakato. Karena itu, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti pada forum rapat saja,” tuturnya.

Ansori menambahkan, pencegahan karhutla seharusnya dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Sebab, musim kemarau merupakan kondisi yang dapat diperkirakan sehingga perusahaan perlu menyiapkan langkah antisipasi sejak dini.

“Karhutla itu bukan kejadian yang tiba-tiba dan tidak bisa diprediksi. Setiap tahun kita menghadapi musim kemarau. Artinya, pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Sarana, personel, patroli, embung, sekat kanal dan sistem deteksi dini harus benar-benar siap,” terangnya.

Dia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara transparan, mulai dari penyebab kebakaran, luas area terdampak, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan. Hasil pemeriksaan, menurutnya, harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan evaluasi.

“Yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kalau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta lapangan. Tetapi kalau ada kekurangan atau pelanggaran, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” tutupnya. (*)

Pos terkait