ASN Pemkot Jambi Mulai Kerja Lebih Siang, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Loading

JAMBI– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengubah jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pukul 07.30 WIB. Kebijakan yang berlaku mulai Juni 2026 itu disebut sebagai upaya memberi ruang bagi ASN untuk memperkuat hubungan dengan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Jambi dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, ASN Pemkot Jambi masuk kerja sebelum pukul 07.15 WIB.

“Ini memberikan kesempatan kepada ASN untuk lebih dekat dengan keluarga. Pagi hari bisa dimanfaatkan untuk sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah dan membangun komunikasi yang baik dalam keluarga,” kata Maulana, Senin, (1/6/2026).

Menurut Maulana, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan waktu masuk kantor. Pemkot Jambi ingin mendorong ketahanan keluarga sebagai salah satu fondasi dalam membangun sumber daya manusia.

Dia menyebut masih ada persoalan sosial yang berkaitan dengan kurangnya perhatian orang tua terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, waktu bersama keluarga pada pagi hari dinilai penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak.

Selain aspek keluarga, perubahan jam masuk kerja diharapkan turut memberikan dampak terhadap lalu lintas di Kota Jambi. Pergeseran waktu keberangkatan ASN diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada jam sibuk pagi.

“Jadi bukan hanya soal jam masuk kerja, tetapi ada tujuan yang lebih besar. Bagaimana keluarga ASN bisa lebih kuat dan pada saat yang sama pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN juga diminta mendokumentasikan aktivitas positif bersama keluarga pada pagi hari. Dokumentasi tersebut kemudian dilaporkan melalui sistem E-Kinerja sebagai bagian dari evaluasi program.

Meski jam masuk diubah, Maulana menegaskan tidak ada pengurangan total waktu kerja ASN. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 37 jam 30 menit dalam sepekan.

ASN tetap bekerja hingga pukul 16.30 WIB pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB.
Pemkot Jambi berharap kebijakan tersebut dapat berjalan seimbang. ASN mendapat kesempatan membangun kedekatan dengan keluarga, sementara masyarakat tetap memperoleh pelayanan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin ASN bekerja dengan baik, keluarganya juga baik, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tutup Maulana. (red)

Pos terkait