Warga Pemilik SHM 105 Hektare di Gambut Jaya Buka Suara: Kami Tak Pernah Diajak Bicara

Loading

JAMBI– Polemik lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas. Warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 105 hektare akhirnya buka suara dan menyebut selama ini mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Perwakilan warga, Fahrizal, mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum kuat atas lahan itu karena seluruh bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi dan diakui negara.

“Selama ini kita tidak pernah diundang oleh pihak terkait persoalan lahan tersebut,” kata Farizal saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)

Di hadapan awak media, Farizal juga menunjukkan sejumlah dokumen SHM yang disebut menjadi bukti sah kepemilikan warga atas lahan perkebunan di kawasan Gambut Jaya. Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses penyelesaian konflik lahan.

Ia menilai warga selama ini justru terkesan ditinggalkan dalam polemik yang terus bergulir. Padahal, masyarakat yang memegang sertifikat berharap ada ruang komunikasi terbuka agar persoalan tidak semakin meluas.

“Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Warga juga menyesalkan minimnya transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah maupun instansi terkait segera membuka ruang dialog dengan masyarakat pemilik SHM guna mencegah konflik berkepanjangan di lapangan.

Diketahui, lahan seluas 105 hektare itu sebelumnya disebut berkaitan dengan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Namun di sisi lain, warga mengklaim telah mengantongi legalitas resmi berupa SHM atas lahan yang kini menjadi polemik tersebut.

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.

Pos terkait