RSUD Raden Mattaher dan Skandal Rangkap Jabatan, Birokrasi di Ujung Nalar

Jambi– ​Polemik rangkap jabatan dr. Ike Silviana di Provinsi Jambi bukan sekadar isu administratif biasa, melainkan sebuah sinyal merah bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah. Menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, dr. Ike berada di tengah pusaran kritik tajam.

Pengamat kebijakan Noviardi Ferzi, menilai fenomena “tiga kaki” ini secara terang-terangan menabrak rambu legalitas, mulai dari UU ASN No. 20/2023 hingga regulasi spesifik sektor kesehatan seperti PMK No. 129/2020 dan Permenkes No. 10/2014.

​Secara kritis, tumpang tindih jabatan ini mencerminkan rapuhnya reformasi birokrasi di Jambi. Ketika satu individu memegang kendali sebagai regulator (Kadinkes), operator (Dirut), sekaligus pengawas (Dewas), prinsip checks and balances otomatis lumpuh.

Foto : dr Ike Silviana dengan rangkap jabatan yang diemban (dok Istimewa)
Foto : dr Ike Silviana dengan rangkap jabatan yang diemban (dok Istimewa)

Meski ada argumen bahwa kondisi ini bersifat sementara demi kontinuitas operasional rumah sakit sebagai BLUD, dalih tersebut sulit diterima di tengah riwayat RSUD yang kerap didera krisis, mulai dari persoalan obat hingga tuntutan peningkatan layanan bedah jantung.

Ketidakpatuhan terhadap independensi pengawas hanya akan memperlebar jurang ketiakpercayaan publik. Lebih jauh lagi, sikap diam Gubernur Al Haris di tengah kegaduhan ini justru mempertegas adanya kelambanan sistemik dalam manajemen talenta di tubuh Pemprov Jambi.

​Guna mengakhiri kebuntuan ini, diperlukan langkah radikal yang solutif dan proporsional. Gubernur harus segera membentuk tim ad hoc lintas sektoral yang melibatkan DPRD, Inspektorat, dan BKD untuk melakukan audit kilat selama tujuh hari.

Hasil audit ini harus diikuti dengan langkah tegas, menunjuk sosok profesional baru sebagai Dirut dan memisahkan fungsi Dewan Pengawas dari pejabat struktural melalui SK resmi yang sejalan dengan regulasi pusat.

​Dalam jangka panjang, Pemprov Jambi wajib melakukan penguatan fondasi hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus yang membatasi rangkap jabatan ASN secara rigid. Sistem ini harus terintegrasi dengan platform e-Government untuk pemantauan posisi jabatan secara real-time.

Selain itu, untuk memutus ketergantungan pada figur tertentu, kerja sama strategis dengan universitas terkemuka seperti UI atau UGM perlu dijajaki guna mencetak “Dokter Manajer” yang kompeten di bidang tata kelola BLUD.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat, laporan kinerja RSUD harus dipublikasikan secara transparan setiap triwulan melalui portal resmi, lengkap dengan sesi dengar pendapat (hearing) masyarakat yang difasilitasi oleh DPRD.

Pendekatan komprehensif ini tidak hanya akan meredam polemik yang ada, tetapi juga menjadi batu pijakan menuju birokrasi Jambi yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai visi Jambi Mantap (*)

Pos terkait