Jelang Lebaran 2026, Gubernur Al Haris Pastikan Angkutan Batu Bara Stop Operasi H-7 Lebaran 2026

Jelang Lebaran 2026, Gubernur Al Haris Pastikan Angkutan Batu Bara Stop Operasi H-7 Lebaran 2026.Foto:dok.ist

Jambi- Gubernur Jambi Al Haris memastikan kendaraan angkutan batu bara K tidak beroperasi melintasi jalan provinsi dan nasional mulai 13 Maret atau H-7 sebelum Idul Fitn 1447 Hijriah.

Keputusan itu urituk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya sekaligus memastikan arus mudik dan balik berjalan tanpa hambatan.

“Ini supaya arus mudik lancar, masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” kata Al Haris di Jambi, Selasa

la menyebutkan, keputusan itu merujuk dan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan operasional angkutan barang, terhitung sejak tanggal 13-29 Maret 2026.

Pembatasan angkutan barang nu berlaku bagi kendaraan dengan sumbu sige atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, bahan bangunan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian serta hasil tambang.

Begitu juga dengan aktivitas angkutan banu bara di wilayah Provinsi Jambi, dimbau berbenti sementara sesuai dengan jadval yang telah dnemukan oleh Kemenhub tersebut.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, bagi kendaraan angkutan barang yang dikecualikan den pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu kendaraan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.

Kemudian, pengangkut barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan, dimensi muatan tidak lebih, diperkuat dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Dengan adanya pembatasan itu, pemerintah berharap angka kecelakaan dapat ditekan dan waktu tempuh para pemudik menjadi lebih efisien.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” ujar Al Haris.

Sumber: Antara News.com

Pos terkait