Dosen UIN Bantah Dugaan Perselingkuhan, Pengacara Klaim Ada Saksi di TKP

Loading

Jambi– Pihak kuasa hukum Dr. DK buka suara terkait pemberitaan dugaan penggerebekan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya. Tim hukum membantah narasi yang menyebut Dr. DK yang merupakan dosen UIN Jambi itu berada hanya berdua dengan seorang perempuan di dalam kamar kos.

Kuasa hukum Dr. DK, Elas Anra Dermawan dan Muhamadiyah, menyebut pihaknya memiliki bukti dokumentasi yang diklaim dapat membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan saat peristiwa terjadi terdapat orang ketiga di lokasi.

“Kami memiliki dokumentasi yang membuktikan bahwa sebelum kejadian penggerebekan, klien kami tidak dalam keadaan berdua, melainkan bertiga. Ada seorang laki-laki lain yang saat itu berada di kamar mandi,” kata Elas kepada awak media di Polsek Telanaipura, Sabtu (2/5/2026) malam.

Menurutnya, video yang dimiliki pihak kuasa hukum memperlihatkan atribut yang dikenakan Dr. DK, mulai dari pakaian, topi hingga sepatu. Bukti itu disebut memperkuat adanya saksi lain di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Ini adalah alibi kuat kami untuk membantah tuduhan bahwa klien kami melakukan tindakan asusila sebagaimana yang disangkakan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Dr. DK mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini, kata dia, upaya mediasi dengan pihak pelapor juga tengah diusahakan demi menjaga kondisi keluarga dan psikologis anak.

“Kami memahami situasi pelapor saat ini masih emosional, namun kami meyakini ada ruang untuk berkomunikasi. Upaya damai akan terus kami lakukan demi masa depan anak-anak dan nama baik keluarga,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut. Mereka meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada keputusan hukum tetap.

“Kami memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan dari pemberitaan yang beredar. Fokus kami saat ini adalah menjawab laporan terkait penggerebekan tersebut. Terkait isu masa lalu, kami tidak ingin berspekulasi dan hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pihak Dr. DK menegaskan siap mengikuti proses hukum lanjutan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu. (red/*)

Pos terkait