Coba Diselundupkan Lewat Jalur Laut Tungkal Jambi, Pengiriman Burung Hias Tanpa Dokumen Digagalkan

Loading

Jambi – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menggagalkan pengiriman sejumlah burung hias tanpa dokumen resmi karantina. Satwa tersebut diamankan saat menuju Jambi melalui jalur laut di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

“Ya, Karantina Jambi menggagalkan upaya pengiriman 6 ekor burung hias tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal. Pengiriman tanpa dokumen resmi itu sangat berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah,” kata Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, Jumat (20/2/2026).

Penggagalan burung hias atau burung kicau ini berrhasil dilakukan petugas Karantina Jambi saat melaksanakan pengawasan rutin di pelabuhan Tungkal. Saat itu, kapal KMP Senangin yang tiba di Jambi dilakukan pemeriksaan dan terdapat seseorang membawa enam burung tanpa dokumen kesehatan asal Kepulauan Riau.

Burung-burung hias itu terdiri dari satu Penitis Bunga Api, satu Kolibri Kelapa, tiga Kolibri Ninja, dan satu Corok-corok yang mana sebagian burung hias itu juga merupakan bagian daftar hewan dilindungi.

“Rencananya burung-burung hias ini hendak dibawa ke Brebes, Jawa Tengah, tetapi karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen pendukung lainnya maka petugas kita amankan terlebih dulu,” ujar Sudiwan.

Disebutkan Sudiwan, sebelum burung hias itu ditahan awalnya petugas sebelumnya lebih dulu telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen karantina melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal. Namun, pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut sehingga dilakukan tindakan penahanan.

Dia menjelaskan setiap pengiriman hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Tanpa itu, kata Sudiwan tentu tidak bisa dilalulintaskan, apalagi kelengkapan dokumen bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

“Setelah dilakukan penahanan, kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi,” terang Sudiwan.

Sudiwah juga menegaskan bahwa Karantina Jambi akan selalu berkomitmen untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, terutama menjelang periode meningkatnya aktivitas perdagangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pengiriman.

“Ini demi melindungi sumber daya hayati dan mencegah risiko penyebaran penyakit. Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten,” tegasnya.

Karantina Jambi secara konsisten juga memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Bahkan sejauh ini, sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan Karantina.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, capaian pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tidak terdapat tindakan penahanan maupun penolakan,” tegas Sudiwan

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Karantina Jambi mencatat 3 kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi, yang seluruhnya ditindaklanjuti dengan penolakan dan pengembalian ke daerah asal, yakni Kepulauan Riau, dengan total sebanyak 7 ekor burung.

“Langkah ini merupakan komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan yang berpotensi merugikan. Pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan guna memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” kata Sudiwan.

Pos terkait