Disrupsi Politik: Peluang dan Tantangan Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024

Oleh : Widya Freni Sitanggang*

Tahun 2024 akan digelar pemilu akbar berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21 tahun 2022, terdapat enam partai pendatang baru yang sudah mengantongi SK Pengesahan dan Badan Hukum dan Kemenkumham dan siap menyusun strategi untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut.

Munculnya partai-partai baru dalam pemilihan legislatif disebabkan masuknya Indonesia ke dalam sistem multipartai yang tak terhingga, hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi adanya demokratisasi dan reformasi, situasi itulah yang memberikan kesempatan dan peluang yang sama rata bagi masing-masing partai untuk memenangkan persaingan pada kancah pasar politik. Selain itu juga didorong oleh perkembangan pola pikir masyarakat tentang pilihannya terutama politik partai yang akan terus berubah-ubah seiring pemilihan umum berlangsung. Hal tersebut memungkinkan partai politik mampu memosisikan diri di tengah dengan meredupnya ideologi dan platform politik partai itu sendiri. Situasi tersebutlah membuka peluang lahirnya partai-partai politik baru, karena proses pembentukan positioning dan segmentasi partai politik akan mudah dilakukan.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa partai politik melakukan langkah persiapan dan menyusun strategi sebagai bentuk persiapan ikut serta dalam Pemilu tersebut. Tidak hanya dimeriahkan oleh partai senior dan lawas, seperti PDI-Perjuangan, Golkar, ataupun Demokrat, sejumlah partai baru bermunculan untuk berkompetisi merebutkan kursi panas pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yaitu 14 Februari 2024. Ada enam partai politik baru yang telah mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham dan siap bertarung dalam pemilu. Keenam partai baru ini meliputi: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Rakyat, Partai Pelita.

Kemunculan partai politik baru menimbulkan gejolak yang berpengaruh besar pada tatanan kehidupan perpolitikan saat ini. Pada dimensi berbeda partai politik pendatang dapat menjadi Boomerang bagi bangsa Indonesia apabila terlalu banyak jumlah parpol, hal ini menunjukkan kegagalan dalam penyederhanaan jumlah pemilu. Jamak diketahui bahwa banyaknya jumlah parpol yang turut andil dalam pemilu sangat berpengaruh terhadap kualitas pemilu, karena berdampak pada sukarnya pemilih menentukan pilihan. Secara politik akan kian menggaduhkan politik nasional, karena jumlah parpol yang banyak melahirkan multikompleks masalah teknis dan substansi pemilu.

Partai-partai politik baru yang akan muncul pada pemilihan umum 2024 mendatang pada dasarnya sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia, karena pada umumnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam, terdiri dari berbagai jenis latar belakang baik bahasa, suku, agama, adat istiadat. Keberagaman masyarakat Indonesia menjadi salah satu sebab utama keinginan melakukan penyederhanaan jumlah partai politik. Melihat struktur masyarakat Indonesia yang tidak memiliki kesamaan mendasar antara masing-masing kelompok, artinya masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Hal tersebut terjadi karena semakin kecilnya wadah masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan/atau keinginannya melalui golongan yang memiliki tujuan dan pemikiran yang sama.

Kemunculan partai politik pendatang baru pada pemilu tahun 2024 merupakan salah satu dampak dari disrupsi. Disrupsi ini mampu memberikan tantangan dan peluang bagi partai politik baru. Tantangan munculnya partai politik baru yaitu adanya konflik internal partai dapat mendorong kader-kader partai keluar sehingga mendirikan partai baru. Tantangan lainnya, disrupsi akan membajak peran partai politik jika parpol enggan mengikuti arus disrupsi. Sistem demokrasi internal partai perlu ditanamkan agar konflik internal antar anggota di dalampartai tidak terjadi kembali, selain itu keenam parpol harus mampu mengarungi disrupsi dengan menciptakan inovasi-inovasi dalam melayani masyarakat. Beberapa peluang disrupsi yang akan didapat partai politik baru adalah dapat pengerahan massa pada saat kampanye dengan menggunakan media sosial yang tidak saja lebih murah, memiliki daya jangkau luas dan merata. Selain itu, disrupsi dapat dimanfaatkan parpol untuk strategi branding partai. Oleh karena itu, tantangan dan peluang disrupsi partai politik patut dipertimbangkan partai politik pendatang baru untuk bersaing dalam pemilihan umum 2024 yang akan datang dan dapat dijadikan sebagai strategi kemenangan.

Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi.

Pos terkait