![]()
Jambi– Dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yakni VA yang merupakan Eks Kadis Pendidikan Jambi, dan BU, Eks Kabid SMK Disdik yang juga Eks Karo Kesra Pemprov Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DAK Disdik. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Jambi setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ada 3 yang ditetapkan tersangka, satu VA, lalu BU dan 1 orang lagi selaku broker yaitu DI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025).
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari saksi ahli.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun, Polda Jambi menegaskan langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan sikap kooperatif para tersangka dalam proses pemeriksaan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Taufik
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap eks pejabat tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons, baik secara pesan whatsaap maupun melalui keterangan resmi.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan daerah. Publik menaruh perhatian besar terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan perkara.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Jambi terkait status hukum mantan pejabat tersebut.
Apalagi, dua pejabat Pemprov Jambi berinisial VA dan BU itu sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas setelah mengetahui dirinya ditetapkan tersangka. VA sendiri setelah sempat jadi Kadisdik, dia dipromosikan jadi Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Jambi.
Kemudian, Bukri yang sebelumnya adalah Kabid SMA Pemprov Jambi dilantik jadi Kepala Biro Kesra Jambi. Namun setelah kasus DAK Disdik itu bergulir, keduanya akhirnya mengundurkan diri.
Pengunduran diri dua eks pejabat itu, juga sempat direspon Gubernur Jambi Al Haris. Kata Al Haris, pengunduran diri Varial Adhi Putra dan Bukri, karena memasuki masa pensiun terhitung 1 Januari
“SK-nya sudah keluar, jadi ini normal saja. Mereka pensiun dengan masa kerja yang cukup,” ujar Al Haris beberapa waktu lalu ke awak media.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pun melakukan pelimpahan tahap II, terhadap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Keempat tersangka ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Dari hasil audit bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. (fa)







