Pseko.id | Jakarta – Charta Politika memberikan peringatan kepada PPP, PAN dan sejumlah partai baru jika ingin lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Berdasarkan survei terbaru mereka, hanya 7 partai yang diprediksi lolos jika pemilu dilakukan hari ini.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, tujuh partai tersebut tergolong besar dan diprediksi meraih suara di atas parliamentary threshold sebesar 4-5 persen.
Adapun ketujuh partai itu, antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, Demokrat, dan Nasdem.
“Sementara partai lain seperti PPP, PAN, dan partai baru lainnya seperti Gelora, Ummat, PSI, harus bekerja sangat keras melewati angka parliamentary threshold,” ujar ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam webinar Senin, 25 April 2022.
Dalam survei dengan pertanyaan jika Pemilu 2024 digelar hari ini, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 24,7 persen. Lalu disusul Gerindra dengan 11,9 persen, PKB 9,8 persen, Golkar 9,2 persen, PKS 7,7 persen, Demokrat 7,0 persen, dan Nasdem dengan 5,1 persen.
Sementara itu PPP, PAN, dan Perindo melengkapi 10 besar hasil survei itu dengan masing-masing hanya mengantongi suara 2,0 persen, 1,5 persen, dan 1,1 persen. Sedangkan partai baru seperti Gelora, Ummat, PSI, hingga Garuda diprediksi hanya memperoleh suara di bawah 1 persen.
Peluang partai seperti PPP, PAN dan lainnya untuk meningkatkan perolehan suara hingga melewati ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 masih cukup besar. Pasalnya, berdasarkan data Charta Politika, masih terdapat 18,9 persen masyarakat yang belum menentukan pilihannya. Mereka juga masih memiliki waktu sekitar dua tahun sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Penentuan ambang batas parlemen sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, terdapat setidaknya 75 partai politik yang telah terdaftar. Mereka berhak mendaftarkan diri untuk ikut pemilu meskipun masih harus melewati verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sumber : Tempo.co