Partai Mahasiswa Indonesia Dinilai Berpotensi Memecah Mahasiswa

Partai Mahasiswa
Tempo.co | Aksi Mahasiswa 11 April

Pseko.id | Jakarta – Dosen yang juga seorang analis sosial dan politik di Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, menganggap kelahiran Partai Mahasiswa Indonesia tidak tepat dalam kontestasi politik di Indonesia.

Aktivis 1998 itu mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada aturan mahasiswa boleh membentuk partai politik atau tidak. Namun, dalam statuta universitas, kata dia, ada larangan mahasiswa terlibat politik praktis.

Bacaan Lainnya

“Di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 23 April 2022.

Selain itu, Ubedillah menekankan, universitas adalah tempatnya kebebasan akademik. Karena itu, persoalan negara menurutnya harus diletakan di meja perdebatan ilmiah, bukan di meja partai politik mahasiswa.

“Universitas juga laboratorium peradaban yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ilmu pengetahuan berjalan di universitas, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan itulah pemandu universitas, bukan politik praktis,” ujar Ubedillah.

Dia menganggap, akan berbahaya jika mahasiswa sudah masuk area politik praktis. Jika ada sekelompok mahasiswa membuat partai, maknanya, kata Ubedillah, ada kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hakikat universitas sebagai magistrorum scholarium atau entitas kaum terpelajar yang selalu bergumul dengan ilmu pengetahuan.

“Saya menyayangkan ada mahasiswa yang hasrat politik praktisnya begitu tinggi, apalagi menamakan diri partai mahasiswa, mereka membawa-bawa nama mahasiswa dalam nama partainya yang tentu ditolak mahasiswa lainya,” ucap Ubedillah.

Dia meyakini keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Ubedillah menganggap, keberadaan partai itu bisa jadi sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah.

Pos terkait