![]()
JAMBI– Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga turun melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari maladministrasi di sektor pelayanan publik.
Permintaan itu disampaikan Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi saat menerima kunjungan Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI di Kantor Ombudsman Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menegaskan hasil pemeriksaan Ombudsman yang mengungkap adanya praktik maladministrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pendalaman.
“Kami berharap ketika hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berpotensi korupsi, KPK dapat masuk melakukan penindakan,” ujar Saiful.
Menanggapi hal itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin memastikan pihaknya membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman, baik melalui mekanisme resmi maupun komunikasi langsung, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Menurut Uding, sinergi kedua lembaga menjadi langkah penting agar potensi korupsi dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Saiful menambahkan, praktik pelayanan publik yang disusupi perilaku koruptif akan berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemeriksa Ombudsman membangun koordinasi intensif dengan KPK setiap kali menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. (Fa)







