Jejak Karier Febrie dari Jambi Berujung Mundur dari Jampidsus di Tengah Penyelidikan Korupsi

Loading

JAMBI– Perjalanan karier Febrie Adriansyah yang dimulai sebagai jaksa di Jambi hingga mencapai jabatan

(Jampidsus) di Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru. Nama Febrie menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sejak kasus itu mulai heboh, Febrie akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jabatan strategis dengan bintang 3 di pundak korps Adyaksa itu resmi dilepas nya akibat dugaan korupsi yang kini mulai dikaitkan dengan namanya.

Pengunduran diri Febrie itu telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Febrie dikenal bukan sebagai sosok asing bagi Jambi. Ia mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia sebagai Jampidsus.

Namun dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada penyidikan yang dilakukan Polri.

Penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut meliputi kafe, money changer, rumah, ruko, hingga kantor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Salah satu lokasi yang pertama digeledah adalah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah titik lain, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.

Dari rumah di Sentul itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah barang lainnya. Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, tetapi menyatakan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de’Clan yang turut digeledah penyidik.

Di tengah derasnya sorotan publik dan masih berlangsungnya penyelidikan, Febrie sempat menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Namun, sehari kemudian Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran dirinya. Kejaksaan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara seluruh penyelidikan diserahkan kepada Polri sesuai kewenangannya.

Hingga saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah. Status hukumnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang sedang berlangsung. (Redaksi)

Pos terkait