![]()
JAKARTA– Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI, batu bara, dan Krakatau Steel. Dua tersangka itu adalah pihak swasta Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto disangka melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Pada hari yang sama, Polri secara resmi melimpahkan tiga berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk percepatan penanganan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dan efektif.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara diperlukan karena publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian kasus tersebut. Kejaksaan akan memaksimalkan pengembangan alat bukti, pengamanan barang bukti, serta memperkuat sinergi dengan penyidik Polri dalam proses hukum selanjutnya. (Redaksi)
Note: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para pihak berhak memperoleh pembelaan dan proses peradilan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







