![]()
JAMBI– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperketat pengawasan pemasukan ayam Bangkok dari berbagai daerah sebagai langkah mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Provinsi Jambi.
Sepanjang 2026, Karantina Jambi telah melakukan tindakan pembebasan terhadap lebih dari 200 kali pemasukan ayam Bangkok yang berasal dari Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten. Seluruh unggas tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan karantina setelah melalui pemeriksaan dokumen, identitas ternak, kondisi fisik, hingga kesehatan hewan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan pengawasan lalu lintas unggas dewasa di wilayah Sumatera diperketat sejak November 2025 sebagai bagian dari penguatan biosekuriti nasional.
“Setiap ayam yang dilalulintaskan antarwilayah wajib memenuhi persyaratan tambahan, mulai dari identitas ternak, ketertelusuran asal hingga persyaratan kesehatan sesuai ketentuan karantina,” kata Sudiwan, Sabtu (11/7/2026).
Selain melayani pemasukan unggas yang memenuhi syarat, Karantina Jambi juga menindak pelanggaran. Sepanjang tahun ini, petugas menahan dua ekor ayam Bangkok yang tidak dilengkapi persyaratan karantina. Kedua ayam tersebut kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sudiwan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen dan kondisi fisik hewan, tetapi juga mencakup pemeriksaan sarana angkut, kemasan, asal media pembawa, hingga pengujian laboratorium secara berkala.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan setiap lalu lintas hewan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan agar penyebaran penyakit hewan dapat dicegah tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.
“Melengkapi dokumen karantina dan melaporkan setiap media pembawa merupakan bagian penting untuk menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia,” ujarnya.







