![]()
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara setelah rumahnya di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Febrie membenarkan rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, ia menepis berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Menurut Febrie, informasi yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan bisnis kafe itu tidak benar. Ia menegaskan sebagai Jampidsus dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan usaha sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang disebutkan di Cipete,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul usai polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Salah satu lokasi yang paling menyita perhatian publik ialah rumah di Sentul yang diketahui merupakan kediaman Febrie Adriansyah.
Saat disinggung mengenai temuan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang disebut ditemukan dalam penggeledahan tersebut, Febrie tidak memberikan penjelasan secara detail. Ia memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik.
Meski begitu, Febrie memastikan setiap aset yang ditemukan memiliki pemilik serta aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan aset tersebut dapat dimintai keterangan oleh penyidik sehingga asal-usulnya akan menjadi terang dalam proses hukum.
“Terkait adanya uang yang ditemukan di rumah di Sentul, uang tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan itu dapat dimintai keterangan,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terhadap penggeledahan itu, Febrie menegaskan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menilai sesama aparat penegak hukum harus saling menghormati kewenangan masing-masing dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan transparan agar seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara utuh dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung agar semuanya menjadi terang, menjadi jelas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Penggeledahan yang menyeret perhatian terhadap rumah Jampidsus itu merupakan bagian dari operasi penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7/2026). Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Lokasi yang digeledah tidak hanya rumah pribadi, tetapi juga kantor perusahaan, apartemen, money changer hingga tempat usaha. Beberapa di antaranya yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, kantor Grup DMG/CP di kawasan Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga rumah di kawasan Sentul City.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita dari seluruh lokasi penggeledahan. Polisi juga belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk hasil penelusuran atas asal-usul uang tunai dan emas yang ditemukan. Sementara itu, Febrie meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses hukum selesai.
Sumber: Berbagai Media.







