![]()
Jambi– Pemerintah daerah di Provinsi Jambi bersama beberapa Pemerintah di Kabupaten-Kota di Jambi secara serentak menerbitkan edaran resmi menjelang perayaan Tahun Baru 2025-2026 nanti. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif.
Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat selama momentum pergantian tahun. Warga diajak merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bijak, seperti kegiatan keagamaan, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta aktivitas sosial dan kekeluargaan di lingkungan masing-masing.
Sejumlah kepala daerah menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru seharusnya dimaknai sebagai momentum introspeksi dan evaluasi diri, bukan sekadar euforia sesaat. Pesta berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan lalu lintas, hingga konsumsi minuman keras yang meresahkan.
Selain mengajak masyarakat berperilaku positif, edaran tersebut juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati hak dan kenyamanan warga lain.
Aparatur pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pemantauan dan pengamanan untuk memastikan perayaan Tahun Baru berlangsung aman dan kondusif.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya edaran resmi ini, masyarakat dapat menyambut Tahun Baru dengan suasana yang lebih tertib, bermakna, dan penuh kesadaran. Momentum pergantian tahun diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta optimisme dalam menyongsong tahun yang baru.
Bahkan edaran ini juga sebagai bentuk dukungan dan kepedulian antar sesama dimana telah terjadinya bencana banjir Sumatera pada bulan lalu. Ini juga upaya untuk meningkatkan rasa solidaritas antar sesama dan rasa sosial yang mesti diperkuat dilingkungan masyarakat di Jambi.
Berikut beberapa Pemerintah daerah di Jambi yang telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai perayaan malam pergantian Tahun baru 2026.
1. Pemerintah Provinsi Jambi dengan surat edaran bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dimana edaran ini menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur terkait dalam pengamanan dan pelaksanaan kegiatan malam tahun baru di seluruh wilayah Provinsi Jambi, serta merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif.
2. Pemerintah Kota Jambi, mengeluarkan edaran resmi soal pergantian tahun dengan tanpa pesta kembang api maupun party pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan pengalihan anggaran untuk kegiatan berbagi serta dukungan kemanusiaan, bukan sekadar perayaan hiburan.
3. Pemkab Muaro Jambi, dalam surat edaran nya itu nomor 400/673/Kesra/2025. Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menekankan agar perayaan malam tahun baru dengan hal baik.
Imbauan ini juga dinilai wajib disebarluarkan ke seluruh masyarakat Jambi untuk menghindari kegiatan pesta pora dan memperkuat upaya solidaritas antar sesama masyarakat Sumatera yang telah terjadi bencana banjir. (Fer)







