Pseko.id | JAKARTA – Polisi mengatakan masih menelusuri aset-aset tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Menurut polisi, ada informasi soal Indra Kenz diduga punya aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dia mengatakan aset itu sedang ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Aset di luar masih terus bertambah, karena teman-teman PPATK mengatakan ada masukan langsung dikirim. Jadi kerja sama dekat sekali,” ucap Whisnu.
Dia mengatakan ada dugaan aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri. Menurutnya, aset itu masih ditelusuri.
“Informasi ada dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp 58 miliar, ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja,” ucapnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo dan ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Sumber : Detikknews