Cafe Cipete Digeledah Polisi, Uang Rp 60 Miliar hingga 74 Kg Emas Disita

Loading

Jakarta- Cafe Cipete Digeledah Polisi, Uang Rp 60 Miliar hingga 74 Kg Emas Disita
Jakarta – Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, mengungkap temuan mengejutkan. Polisi menyita uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar dari lokasi tersebut, sementara pengembangan penyidikan berujung pada penyitaan 74 kilogram emas batangan dan aset senilai ratusan miliar rupiah di rumah lain di kawasan Sentul, Bogor.

Penggeledahan yang dikawal personel Brimob itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel. Polisi menyebut penanganan perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama penggeledahan di kafe, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, telepon genggam, mesin penghitung uang, brankas, hingga empat koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan uang yang ditemukan di lokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Penyidik juga memeriksa tiga pegawai kafe sebagai saksi. Usai penggeledahan, polisi memasang garis polisi di area kantor lantai dua kafe dan money changer yang berada di samping bangunan. Sementara operasional lantai satu tetap diizinkan berjalan.

Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di Sentul, Bogor. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti dalam brankas berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Polisi menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sumber :detik.com

Pos terkait