![]()
Jambi- Hari Adat Melayu Jambi yang baru saja diperingati menjadi momentum dalam memperkuat nilai-nilai adat dan budaya Melayu di tanah Jambi. Namun di balik perayaan itu, kini mulai muncul pertanyaan dari berbagai kalangan terkait independensi Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, dimana adanya sejumlah figur berlatar belakang politik yang mengisi struktur kepengurusan lembaga adat itu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Dr Arfai, menilai secara filosofis keberadaan LAM seharusnya ditempatkan sebagai lembaga yang menjaga nilai-nilai adat dan menjadi penuntun moral masyarakat tanpa terikat kepentingan politik tertentu.
“Menurut saya, secara hukum dan secara filosofis LAM itu seharusnya terlepas dari orang-orang politik agar hadirnya lembaga ini benar-benar menjadi penjaga nilai-nilai adat dan berada di atas semua kepentingan,” kata Arfai kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Arfai menjelaskan, keberadaan LAM telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi. Dalam konsideran perda tersebut, LAM dibentuk sebagai wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, serta menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan dan saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman pada falsafah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.
Menurut Arfai, tujuan luhur tersebut menuntut figur-figur yang berada dalam kepengurusan LAM merupakan tokoh yang dapat diterima seluruh lapisan masyarakat dan tidak berada dalam kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau dilihat secara normatif, ketentuan itu dibuat untuk menjaga agar LAM benar-benar berada di atas semua orang dan semua kepentingan yang ada di Provinsi Jambi. Karena ketika seseorang masih menjadi pengurus partai politik, publik akan melihat ada keterikatan dengan kepentingan partai tersebut,” ujarnya.
Arfai mengatakan tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencintai adat atau terlibat dalam kegiatan adat. Namun, ketika figur politik mendominasi struktur lembaga adat, hal itu dapat memunculkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat.
“Walaupun yang bersangkutan merasa tidak membawa kepentingan partainya, tetapi di mata publik tetap bisa menimbulkan kecurigaan. Itu yang membuat posisi lembaga adat menjadi kurang ideal,” katanya.
Ia menegaskan, jika dalam aturan terdapat ketentuan atau syarat tertentu terkait kepengurusan, maka aturan tersebut seharusnya dijalankan secara konsisten.
“Kalau suatu ketentuan sudah dituliskan dalam pasal, maka harus ditaati. Sebab ketika aturan yang dibuat sendiri tidak dijalankan, maka LAM sebagai penjaga nilai dan teladan bagi masyarakat akan sulit menjadi contoh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arfai menilai keberadaan figur politik dalam lembaga adat setidaknya menimbulkan dua persoalan. Pertama, dari sisi persepsi publik yang memandang lembaga adat tidak lagi netral. Kedua, berpotensi memengaruhi independensi ketika lembaga adat harus mengambil keputusan yang bersinggungan dengan kepentingan politik.
“Menurut saya tidak elok dalam dua hal. Pertama, di mata publik menjadi sumbang karena berasal dari salah satu partai politik. Kedua, berpotensi mengganggu independensi ketika membuat keputusan hukum adat yang mungkin beririsan dengan kepentingan partai,” ujarnya.
Karena itu, Arfai berharap ke depan LAM Jambi dapat kembali pada hakikat pembentukannya sebagai lembaga yang berdiri di atas seluruh golongan dan kepentingan.
“Saya kira LAM ke depan perlu dikembalikan pada hakikat filosofis keberadaannya. Hakikat itu menuntut figur-figur yang mengurus LAM terlepas dari partai politik sehingga lembaga adat benar-benar menjadi teladan dan rumah besar seluruh masyarakat Jambi,” sebutnya.
Meski kini tak perlu disampaikan langsung siapa saja nama-nama yang ada didalam struktur LAM Jambi yang memiliki keterikatan dengan politik ataupun memiliki jabatan di politik. Hal itu, tentunya publik sudah mengetahui secara utuh.
Saat ini, ketika lembaga adat terlalu dekat dengan kekuatan politik tertentu, muncul kekhawatiran bahwa suara adat tidak lagi sepenuhnya bebas dalam memberikan kritik, nasihat, maupun koreksi terhadap kebijakan pemerintah.
LAM Jambi sesungguhnya memiliki peran strategis menjaga warisan budaya Melayu, merawat nilai “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”, serta menjadi perekat sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Walaupun, tidak ada larangan bagi seorang politikus untuk mencintai adat atau menjadi bagian dari lembaga adat. Namun yang menjadi perhatian adalah ketika dominasi kalangan politik dalam struktur organisasi berpotensi menggeser fungsi utama lembaga adat dari penjaga nilai menjadi perpanjangan kepentingan kelompok tertentu.
Hari Adat Melayu Jambi semestinya menjadi momentum evaluasi. LAM harus kembali diperkuat sebagai rumah besar masyarakat Melayu yang terbuka bagi semua kalangan. Marwah adat akan semakin tinggi jika masyarakat melihat lembaga adat berdiri tegak sebagai penyeimbang kekuasaan, bukan bagian dari kekuasaan itu sendiri.
Pada akhirnya, adat akan tetap dihormati bukan karena kedekatannya dengan penguasa, melainkan karena keberaniannya menjaga kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan politik.
Sebelumnya, kegiatan Hari Adat Melayu ini dilaksanakan bertepatan dengan 1 Muharram 1448 Hijriah dan menjadi puncak rangkaian Pekan Adat Melayu Jambi Tahun 2026. Dimana, hadir dalam kegiatan itu yakni Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus LAM Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota atau yang mewakili, ketua LAM kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. (fer)







