Pseko.id | JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Tim Subdit IV Tipidter menggerebek rumah penampungan benih losbter ilegal di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada Kamis, (7/4).
Hasilnya 7 orang tersangka beserta 6.100 benih lobster ilegal dari rumah penampungan benih diamankan petugas. Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa saat diamankan 7 orang pelaku sedang tertidur pulas.
“Total 7 orang pelaku kita amankan, benih lobster ilegal ini dari pengakuan tersangka berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura,” kata Kombes Tory.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalinsum Jambi-Muarabungo
“Pelaku diancam dengan pasal 90 jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya. (*)