Per Hari ini Sabtu 3/9/2022, Harga BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Resmi Naik

Foto : Doc. Tempo

Pseko.id | Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa harga BBM bersubdisi naik mulai pukul 14.30 WIB. Hal tersebut disampaikan seiring  diumumkannya kenaikan harga Pertalite, Pertamax, hingga Solar oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Arifin mengatakan, untuk harga Pertalite telah diputuskan naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter mejadi Rp 6.800 per liter, Pertamax dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

Bacaan Lainnya

“Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuian harga ini dan akan berlaku pada puukl 14.30 WIB,” kata Arifin saat konferensi pers, Sabtu, 3 September 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikan harga pertalite, pertamax, hingga solar per hari ini, Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan tersebut diumumkan di Istana Merdeka oleh Jokowi bersama jajaran menterinya.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” ujar Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 September 2022.

Kenaikan harga BBM ini diumumkan setelah Pada 29 Agustus lalu, Jokowi telah menggelar rapat khusus soal BBM di Istana Negara, Jakarta. Usai rapat, Jokowi kala itu juga belum bersedia mengumumkan apakah harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan atau tidak.

Jokowi hanya memerintahkan menterinya untuk pengumuman bantuan sosial tambahan saja sebagai pengalihan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun.

“Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu, itu yang diinstruksikan bapak presiden hari ini, jadi masyarakat akan mulai mendapatkan bantuan sosial,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin, 29 Agustus 2022.

Pertama, bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600 ribu kepada kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dengan total anggaran 12,4 triliun rupiah. Jokowi telah menyalurkan bantuan ini di sejumlah lokasi di Jayapura, Papua, pada 30 Agustus.

Kedua, bantuan Rp 600 ribu untuk 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ketiga, pengalihan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi di daerah, ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya. Total anggaran Rp 2,17 triliun.

Sumber : TEMPO

Pos terkait