Pemilik 105 Hektare Kebun Sawit di Muaro Jambi Buka Suara, Tunjukkan SHM ke Publik

Loading

JAMBI– Polemik kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 105 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas. Di tengah munculnya klaim atas lahan tersebut, pihak yang mengaku sebagai pemilik sah akhirnya buka suara dan menunjukkan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas kepemilikan.

Perwakilan pemilik lahan, Fahrizal Azmi, menegaskan sertifikat yang dimiliki masyarakat merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum tertinggi. Karena itu, ia meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum apabila masih ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

“Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui negara. Kalau masih ada yang mengklaim, silakan dibuktikan lewat pengadilan,” kata Fahrizal Azmi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebut total terdapat 105 sertifikat yang dimiliki masyarakat atas lahan perkebunan sawit di kawasan itu. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan tersebut diterbitkan secara sah dan menjadi dasar kuat bagi warga untuk mempertahankan hak atas lahannya.

Pendamping masyarakat dari LBH Ansor Provinsi Jambi, Badia Amin S SH MH, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak masyarakat tetap terlindungi. Ia menilai warga yang didampingi memiliki legalitas lengkap atas lahan yang saat ini menjadi polemik.

“Kami memastikan masyarakat memang memiliki sertifikat yang sah dan berhak atas lahan kebun sawit tersebut. Pendampingan ini akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Badia juga menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan dengan saling menyalahkan. Namun yang menjadi fokus utama ialah memastikan kepastian hukum terhadap warga yang telah memegang SHM resmi.

Diketahui, lahan perkebunan itu sebelumnya sempat ditetapkan oleh Menteri Transmigrasi untuk kebutuhan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Meski demikian, pihak pendamping masyarakat menilai kepemilikan warga tetap sah karena telah memiliki sertifikat resmi yang diakui negara.

“Kita tidak berbicara siapa yang salah, tapi memastikan kepemilikan yang sah dan diakui negara,” tutupnya.

Pos terkait