![]()
JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi bersama 11 pemerintah kabupaten/kota menerima penyaluran kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 598,29 miliar. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata meminta pemerintah memastikan sumber dana tersebut hingga pencatatannya dalam laporan keuangan daerah.
Penyaluran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Ivan menegaskan, dana tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tambahan ruang fiskal baru sebelum pemerintah melakukan rekonsiliasi terhadap hak daerah yang dibayarkan.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya berapa uang yang masuk, tetapi dari mana kurang bayar itu berasal, bagaimana pencatatannya, berapa ruang fiskal riil yang tercipta, dan bagaimana dana hampir Rp 600 miliar di seluruh Jambi dapat memberikan daya ungkit bagi pelayanan publik dan ekonomi daerah,” kata Ivan, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan data dalam keputusan tersebut, Pemprov Jambi memperoleh Rp 45,704 miliar. Sementara itu, akumulasi penerimaan 11 kabupaten/kota mencapai sekitar Rp 552,59 miliar.
Kabupaten Batang Hari menjadi penerima terbesar dengan Rp 179,985 miliar, disusul Sarolangun Rp 77,499 miliar, Merangin Rp 51,186 miliar, Bungo Rp 49,846 miliar, dan Kota Sungai Penuh Rp 46,929 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kerinci menerima Rp 41,144 miliar, Muaro Jambi Rp 33,195 miliar, Tanjung Jabung Barat Rp 30,264 miliar, Tanjung Jabung Timur Rp 22,258 miliar, Tebo Rp 11,662 miliar, dan Kota Jambi Rp 8,621 miliar.
Ivan menjelaskan, penyaluran tersebut merupakan penyelesaian kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024. Karena itu, penerimaan tersebut perlu dibedakan dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026.
Dalam dokumen yang dirujuk, kolom tambahan DAU 2026 untuk Pemprov Jambi maupun seluruh kabupaten/kota tercatat nihil. Nilai yang tercantum bagi daerah di Jambi berada pada kolom penyaluran kurang bayar hingga tahun anggaran 2024.
“Bagi Pemprov Jambi, masuknya Rp 45,704 miliar tentu penting bagi likuiditas daerah. Namun nilai tersebut tidak serta-merta dapat dipersepsikan seluruhnya sebagai ruang fiskal baru,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah hak daerah tersebut sebelumnya sudah dicatat sebagai piutang atau pendapatan dalam laporan keuangan.
Menurutnya, rekonsiliasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahan pengakuan pendapatan maupun penghitungan ganda dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ivan mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan secara terperinci sumber kurang bayar, tahun asal, status pencatatan akuntansi, mekanisme penyaluran, serta ruang fiskal riil yang tersedia setelah dana diterima.
Dia juga menilai, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada penerimaan Pemprov Jambi sebesar Rp 45,7 miliar. Pemerintah perlu melihat dampak penyaluran hampir Rp 600 miliar tersebut terhadap pembangunan dan perekonomian di seluruh wilayah Jambi.
Menurut Ivan, penggunaan dana yang efektif dan sesuai ketentuan berpotensi mendukung pembayaran kewajiban pemerintah, belanja barang dan jasa, pekerjaan pembangunan, aktivitas kontraktor dan UMKM, hingga penyerapan tenaga kerja.
Namun, besarnya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi tetap bergantung pada karakter dana dan realisasi penggunaannya. Karena itu, manfaat ekonomi tidak bisa disimpulkan hanya dari besaran penyaluran dalam keputusan Kementerian Keuangan.
Ivan turut menyoroti perlunya penguatan fiskal daerah di tengah kebutuhan mendorong aktivitas ekonomi. Dia mencontohkan, berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 3,416 triliun kepada 35.744 debitur.
Dia mendorong Pemprov Jambi bersama 11 kabupaten/kota melakukan konsolidasi fiskal untuk memetakan penerimaan dan menyelaraskan prioritas pembangunan, tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Ivan juga meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2027. Setidaknya ada lima hal yang perlu dikawal, yakni rekonsiliasi sumber dan tahun kurang bayar, pemeriksaan pencatatan sebelumnya, penghitungan ruang fiskal riil, pemetaan penerimaan setiap daerah, serta sinkronisasi belanja dengan RKPD dan RPJMD sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dipastikan akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jambi membutuhkan belanja yang bukan hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan dampak pembangunan,” tutupnya.






