Ivan Wirata: RUU Sistranas Jadi Kunci Atasi ODOL di Jambi

Loading

Jambi- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Regulasi ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berdampak pada kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, dan biaya logistik.

Dorongan tersebut disampaikan Ivan dalam Seminar Nasional MTI 2026 bertema “Peran Strategis RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ivan, persoalan ODOL di Jambi tidak cukup diselesaikan melalui penindakan di lapangan. Dibutuhkan kebijakan terintegrasi yang menghubungkan pemerintah pusat dan daerah, mulai dari pengaturan jalur logistik hingga penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

“Persoalan ODOL di Jambi tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial. Harus ada integrasi kebijakan pusat dan daerah, penataan jaringan logistik, pembangunan jalan khusus angkutan barang, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegas Ivan.

Ia menjelaskan, aktivitas angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan logistik yang menggunakan jalan umum turut memberikan tekanan terhadap infrastruktur. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan beban anggaran pemerintah untuk perbaikan.

Ivan menilai, RUU Sistranas dapat menjadi payung hukum untuk menyelaraskan perencanaan dan pengelolaan transportasi nasional. Bagi Jambi, integrasi jaringan jalan, pelabuhan, transportasi sungai, dan perkeretaapian untuk angkutan barang perlu diperkuat agar ketergantungan terhadap truk bertonase tinggi di jalan umum dapat dikurangi.

“Kalau sistem logistik semakin baik, distribusi barang lebih efisien, biaya logistik bisa ditekan, dan keselamatan masyarakat lebih terjaga. Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi juga daya saing ekonomi daerah,” ujarnya.

Dalam Seminar Nasional MTI 2026, RUU Sistranas dibahas sebagai upaya mengintegrasikan berbagai kebijakan transportasi yang selama ini masih tersebar dalam regulasi sektoral. Rancangan tersebut mencakup integrasi jaringan, keselamatan, logistik, teknologi, lingkungan hidup, pendanaan, hingga pengawasan dan sanksi.

Meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Sistranas belum menjadi prioritas pembahasan pada 2026. Karena itu, MTI mendorong agar rancangan tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2027.

Ivan berharap percepatan regulasi ini dapat memberikan kepastian arah kebijakan transportasi sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan ODOL, kerusakan jalan, dan tingginya biaya logistik di Provinsi Jambi.

“Harapan kita, RUU Sistranas segera menjadi prioritas pembahasan agar ada kepastian kebijakan transportasi yang terintegrasi. Dengan begitu, persoalan ODOL, kerusakan jalan, dan tingginya biaya logistik di Jambi bisa ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan terus berulang tanpa solusi,” pungkas Ivan Wirata. (*)

Pos terkait