JAMBI– Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan selama dua tahun bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo. Kamis, (9/9).
Acara yang berlangsung di Ex MTQ Baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bungo H. Mashur mengucapkan selamat, kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Di harapkan bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya ucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang di berikan menurut aturan undang undang ini dapat di jalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing, ” Kata Mashuri.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah Undang-undang.
“Baik kami menghadiri masa perpanjangan BPD dalam kabupaten tebi, ini adalah amanah dari pada tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Kata Al Haris.
“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan jambi juga di tentukan oleh BPD , jika BPD nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah jambi juga akan maju.” Tambahnya.(adv)