Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Kabupaten Bungo

JAMBI– Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan selama dua tahun bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo. Kamis, (9/9).

Acara yang berlangsung di Ex MTQ Baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bungo H. Mashur mengucapkan selamat, kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Di harapkan bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya ucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang di berikan menurut aturan undang undang ini dapat di jalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing, ” Kata Mashuri.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah Undang-undang.

“Baik kami menghadiri masa perpanjangan BPD dalam kabupaten tebi, ini adalah amanah dari pada tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Kata Al Haris.

“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan jambi juga di tentukan oleh BPD , jika BPD nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah jambi juga akan maju.” Tambahnya.(adv)

Pos terkait