DPRD Jambi Jadwalkan Persetujuan Perubahan APBD 2026 pada 30 September

Loading

Jambi- DPRD Provinsi Jambi menjadwalkan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 pada 30 September 2026.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting setelah rangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah, mulai dari pemandangan umum fraksi hingga pembahasan komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Menurut Ivan, persetujuan anggaran tidak boleh sekadar mengejar target waktu. DPRD harus memastikan pendapatan daerah realistis, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) memiliki dasar yang jelas, serta belanja yang diusulkan siap dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembahasan harus tuntas sesuai jadwal Banmus, tetapi ketepatan waktu tidak boleh mengurangi ketelitian. Setiap rupiah harus jelas sumbernya, terukur hasilnya, dan nyata manfaatnya,” ujar Ivan, Senin (14/9/2026).

Ia juga menyoroti alokasi bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penggunaan dana tersebut harus memiliki kejelasan organisasi perangkat daerah pelaksana, lokasi kegiatan, target, serta pertanggungjawaban sesuai peruntukannya.

Setelah persetujuan bersama dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD akan memasuki tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, penyempurnaan, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

Ivan menegaskan, DPRD akan mengawal proses tersebut agar Perubahan APBD 2026 tetap sesuai ketentuan, dapat dilaksanakan secara efektif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Pos terkait