![]()
Jambi- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Rukun Tetangga (RT).
Peraturan ini akan mulai berlaku pada minggu keempat April 2025 dan mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme pembentukan, pemekaran, serta sistem pemilihan Ketua RT secara serentak.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Sejumlah pembaruan kunci yang diatur dalam Perwal ini meliputi:
1. Kriteria Baru Pembentukan RT
Pemkot Jambi menetapkan syarat yang lebih ketat untuk pembentukan RT guna memastikan efektivitas dan efisiensi tata kelola lingkungan. Adapun ketentuannya adalah:
– Minimal memiliki 150 Kepala Keluarga (KK) atau 500 jiwa
– Harus ada berita acara kesepakatan warga
– Usulan pembentukan RT diajukan oleh Lurah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk mendapatkan persetujuan.
2. Masa Jabatan Ketua RT Diperpanjang
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah perpanjangan masa jabatan Ketua RT. Jika sebelumnya tidak ada batasan periode yang jelas, kini aturan baru menetapkan:
– Masa jabatan Ketua RT diperpanjang menjadi 5 tahun
– Ketua RT hanya boleh menjabat maksimal 2 periode
– Pada tahun 2025, pemilihan serentak berlaku bagi Ketua RT yang masa jabatannya sudah habis atau tersisa kurang dari 1 tahun 6 bulan
3. Syarat Calon Ketua RT Diperketat
Untuk memastikan kepemimpinan RT yang lebih profesional dan kompeten, Perwal ini juga menetapkan syarat lebih ketat bagi calon Ketua RT, yakni:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 23 tahun
– Sudah menikah
– Pendidikan minimal SMA atau sederajat
– Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
– Tinggal di wilayah RT minimal 2 tahun
Jadwal Pemilihan dan Pengukuhan RT Baru
Pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara serentak di Kota Jambi dengan jadwal sebagai berikut:
– Pemilihan RT: 19-27 April 2025
– Pengukuhan Ketua RT terpilih: Mei 2025
Pemkot Jambi menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua RT harus dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme yang ditetapkan adalah:
– Panitia pemilihan terdiri dari 2 pengurus RT dan 3 tokoh masyarakat
– Pemilih adalah kepala keluarga atau wakil keluarga dari setiap rumah tangga
– Perhitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan masyarakat
Perwal Nomor 6 Tahun 2025 juga menekankan peran strategis RT dalam pembangunan masyarakat.
Ketua RT tidak hanya bertanggung jawab mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki tugas untuk:
– Mendukung program-program pemerintah daerah
– Membantu tugas kelurahan dalam melayani masyarakat
– Membina dan mengawasi kegiatan warga di lingkungannya
– Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti sebelumnya menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tingkat RT.
“Kami ingin memastikan bahwa Ketua RT yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya dengan baik, serta bisa menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Perwal ini diberlakukan mulai 12 Maret 2025, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
Dengan aturan yang lebih jelas, Pemkot Jambi optimis RT akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi aktif dalam membangun kota yang lebih baik.
Masyarakat Kota Jambi kini diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan Ketua RT dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan harmonis.







