3.084 Napi di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi
Ist | Kadivpas Lapas II A Jambi, Aris Munandar

Pseko.id | JAMBI– Sejumlah 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi diusulkan pengurangan masa hukuman (Remisi) dalam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Di antara ribuan warga binaan yang diusulkan remisi, 3 orang diantaranya diusulkan bebas langsung.

Kadivpas Jambi, Aris Munandar mengatakan bahwa warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi yang terbanyak diusulkan mendapat remisi yakni 882 orang.

Bacaan Lainnya

“Lapas Kelas III Sarolangun 161 orang, Lapas Kelas II B Bangko 254 orang, Lapas Kelas II B Muarobungo 312 orang, Lapas Kelas II B Muaratebo 250 orang,” kata Aris, Jumat (15/4).

Selanjutnya, dari Lapas Kelas II B Kualatungkal 268 orang, Lapas Kelas II B Muarabulian 155 orang, Lapas Narkotika Muarasabak 487 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 132 orang, LPKA Kelas II B Jambi 74 orang dan Rutan Kelas II B Sungaipenuh 106 orang.

“Untuk napi yang mendapat remisi khusus langsung bebas yakni 1 orang dari Lapas Kelas II B Sarolangun dan 2 orang dari Lapas Kelas II B Muarabulian,” tutupnya. (*)

Pos terkait