Pseko.id | Jakarta – Jika sesuai rencana, tarif baru ojek online akan berlaku mulai besok, Senin (29/8/2022). Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.
Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/8/2022).
Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
CNBC INDONESIA