![]()
Jambi- Aksi unjuk rasa warga yang menolak penetapan zona merah atau pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali memanas di depan Kantor Pertamina Jambi, Senin (24/11/2025).
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk keadilan atas dampak yang sudah bertahun-tahun dirasakan.
Warga menilai penetapan status zona merah telah membuat tanah mereka tidak dapat diagunkan di bank, tidak bisa diwariskan, dan menghambat berbagai urusan administratif lainnya.
Sejumlah warga bahkan membawa keranda mayat sebagai simbol protes keras terhadap kondisi tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada Pertamina dan pihak terkait:
1. Pertamina diminta menjelaskan dasar penetapan zona merah.
Warga menilai status itu ditetapkan sepihak tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan.
Mereka menuntut kejelasan mengenai alasan dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan status tersebut.
2. Penghapusan status zona merah serta pembukaan blokir SHM di BPN.
Warga meminta Pertamina dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghapus status tersebut dan membuka blokir SHM yang dinilai tidak memiliki dasar jelas serta merugikan pemilik lahan.
3. Tenggat waktu 7 hari untuk jawaban resmi.
Massa memberi batas waktu satu minggu kepada Pertamina dan instansi terkait untuk memberikan kepastian.
Jika tidak ada respons, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa status warna merah tersebut telah mematikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
“Tanah warga tidak bisa diagunkan, tidak bisa turun waris. Ini merugikan kami secara nyata,” ujarnya.
Pemkot Jambi Gelar Mediasi Malam Ini
Pemerintah Kota Jambi dijadwalkan menggelar mediasi atas permasalahan tersebut malam ini di Rumah Dinas Wali Kota Griya Mayang.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi antara warga, Pertamina, dan instansi terkait.(*)







